Suara.com - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkapkan alasan pihaknya belum menahan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Indra sebelumnya diduga terlibat kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa untuk rumah dinas anggota DPR RI.
Asep menjelaskan penahanan yang dilakukan KPK mesti memperhatikan waktu lantaran lembaga antirasuah memiliki waktu yang terbatas untuk durasi penahanan tersangka.
Untuk itu, penahanan bisa dilakukan setelah KPK menilai bukti yang dimiliki sudah cukup.
"Nanti dalam penanganan perkara tersebut, kecukupan alat buktinya salah satunya," kata Asep kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga: Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Rp 125 Miliar, Jokowi: Silakan Diproses Hukum
"Memang kami harus sudah juga perhitungan kerugian keuangan negara. Itu kami sudah dapat surat tugasnya," tambah dia.
Dia menjelaskan KPK memiliki waktu selama 120 hari untuk masa penahanan tersangka. Padahal, lanjut dia perkiraan kerugian negara juga membutuhkan waktu 120 hari.
"Karena memang itu mereka harus ke lapangan, kemudian harus menguji satu per satu dari barang misalkan di rumah dinas itu ada AC, ada mebelnya dan lain-lain," ujar Asep.
"Kemudian dihitung dan kemudian juga satu per satu dicari pembandingnya, harganya dan lain-lain, tentunya membutuhkan waktu yang lama," tandas dia.
Sebelumnya, KPK mencekal tujuh orang untuk ke luar negeri dalam kasus ini yaitu Indra Iskandar, Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, dan Tanti Nugroho selaku Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika.
Baca Juga: KPK Tak Lagi Gaduh Cari Harun Masiku, Muncul Dugaan Ada Operasi Senyap
Selain itu, ada pula Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku swasta.