PPATK Ungkap Ribuan, Baru 82 Anggota DPR Pelaku Judi Online Dilaporkan ke MKD, Kok Beda?

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:15 WIB
PPATK Ungkap Ribuan, Baru 82 Anggota DPR Pelaku Judi Online Dilaporkan ke MKD, Kok Beda?
PPATK Ungkap Ribuan, Baru 82 Anggota DPR Pelaku Judi Online Dilaporkan ke MKD, Kok Beda? (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 82 anggota DPR RI periode 2019-2024 terlibat permainan judi online. Data ini menyusul pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap ada 1.000 anggota legislatif tingkat pusat dan daerah yang terlibat judi online.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh, kini menyebut jika jumlah anggota DPR aktif yang terlibat judi online.

"Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judol (judi online)," kata Pangeran di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).

Pangeran mengatakan nantinya daftar anggota DPR terlibat judi online tersebut akan disampaikan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

"Mereka itu nanti akan oleh PPATK mungkin beberapa hari ini akan disampaikan, siapa yang diduga kepada Komisi III maupun ke MKD. Nah MKD akan memproses yang terlibat 82 orang ini," kata Pangeran.

Ilustrasi Judi Online (pixabay/moritz320)
Ilustrasi Judi Online (pixabay/moritz320)

Pangeran menegaskan 82 orang tersebut merupakan anggota DPR aktif periode saat ini.

"Anggota dewan aktif. Sebentar lagi kan berakhir Oktober," kata Pangeran.

Pangeran menegaskan nantinya MKD bisa berperan aktif untuk meminta daftar anggota DPR terkait, atau menunggu data-data yang bakal dilaporkan oleh PPATK.

"Otomatis. MKD aktif dia bisa ambil sendiri ke PPATK, atau menunggu PPATK melapor ke MKD atau ke Komisi III. Yang jelas MKD akan mengambil sikap," kata Pangeran.

Baca Juga: FPI Kecam Anggota DPR Main Judi Online: Tak Mendidik Dan Memalukan

Setor Nama Dewan Pelaku Judol ke MKD

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI