Kapal Dibakar, 15 Nelayan Indonesia Ditangkap Otoritas Australia

Riki Chandra Suara.Com
Kamis, 27 Juni 2024 | 17:13 WIB
Kapal Dibakar, 15 Nelayan Indonesia Ditangkap Otoritas Australia
Ilustrasi kapal nelayan (foto:riaulink)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 15 orang nelayan Indonesia ditangkap otoritas Australia. Kasus nelayan yang bekerja di kapal Nurlela dan kapal Putra Ikhsan Jaya sedang ditangani Konsulat RI di Darwin.

“Konsulat RI Darwin telah melakukan akses kekonsuleran untuk menemui para nelayan,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Judha Nugraha, Kamis (27/6/2024).

Judha memastikan semua nelayan tersebut sehat dan masih dalam masa karantina di Australia.

Konsulat RI juga sedang mempersiapkan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi mereka.

“Konsulat RI akan memberikan pendampingan hukum dan memastikan terpenuhinya hak-hak para nelayan sesuai hukum Australia,” kata Judha.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai menyebut para nelayan tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Australia.

Dia menjelaskan awalnya Otoritas Australia menangkap Kapal Motor Nelayan (KMN) Nurlela dengan delapan orang nelayan, pada Selasa (18/6) dan KMN Putra Ikhsan Jaya yang diawaki tujuh nelayan ditangkap pada Jumat (21/6).

Sesaat setelah ditangkap, kata dia, kapal mereka langsung dimusnahkan, sedangkan para nelayan tersebut dikarantina dan ditahan di Darwin.

Menurut dia, dari kedua kapal itu tidak ditemukan jenis ikan yang dilindungi di Australia, kecuali 20 kilogram ikan hasil tangkapan nelayan dari kedua kapal.

"Kedua kapal nelayan itu merupakan kapal penangkap ikan jenis kakap China yang ada di Laut Arafura," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI