Proyek Pengerukan Pelabuhan Berbau Korupsi, KPK Tetapkan 9 Tersangka: 6 Pejabat Negara dan 3 Swasta

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:35 WIB
Proyek Pengerukan Pelabuhan Berbau Korupsi, KPK Tetapkan 9 Tersangka: 6 Pejabat Negara dan 3 Swasta
Proyek Pengerukan Pelabuhan Berbau Korupsi, KPK Tetapkan 9 Tersangka: 6 Pejabat Negara dan 3 Swasta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran pada sejumlah pelabuhan di Indonesia.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pihaknya saat ini tengah mengusut dugaan korupsi proyek di Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015 dan Pelabuhan Samarinda 2015 dan 2016, 

Selain itu, KPK juga tengah mendalami proyek di Pelabuhan Banoa 2014 hingga 2016, serta Pelabuhan Pulang Pisau tahun anggaran 2013 dan 2016.

“Bahwa saat ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (27/62024).

Baca Juga: Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Rp 125 Miliar, Jokowi: Silakan Diproses Hukum

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)

Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa mengungkapkan lebih detil mengenai nama-nama para tersangka dan konstruksi perkaranya.

Sebab, dia menyebut proses penyidikan masih berlangsung dan informasinya belum cukup untuk mengungkapkan detil perkara ini.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya,” ujar Tessa.

Nantinya, Tessa mengaku akan menyampaikan perkembangan kasus ini kepada masyarakat. Dia juga berharap proses penyidikan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Usut Kasus Baru, KPK Bongkar Kaitan Korupsi Bansos Presiden dengan Dosa Eks Mensos Juliari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI