Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengadili anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang terlibat judi online.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di depan Komisi III DPR RI yang menyatakan ada lebih dari seribu orang anggota DPR dan DPRD bermain judi online.
“MUI meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengadili mereka (anggota DPR yang terlibat judi daring) agar kehormatan dan keluhuran martabat DPR/DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat dapat terjaga dan terpelihara,” kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, Kamis (27/6/2024)
“Hal tersebut jelas mengejutkan dan memprihatinkan, apalagi Kepala PPATK juga sudah mengantongi nama-nama anggota legislatif yang bermain judi online tersebut. Ini tentu menjadi keprihatinan kita bersama karena sebagai anggota DPR/DPRD mereka tentu sudah seharusnya tahu tentang Undang-Undang dan peraturan yang telah melarang praktik haram dan tidak terpuji yang mereka lakukan tersebut,” ujar dia.
Anwar menegaskan, sebagai wakil rakyat, anggota DPR/DPRD seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi rakyat dalam mematuhi UU dan peraturan yang ada.
“Jumlah transaksi yang sudah terpotret oleh PPATK ada sekitar 63 ribu transaksi, jadi rata-rata setiap anggota DPR dan DPRD tersebut telah bermain sekitar 63 kali. Ini menunjukkan bahwa banyak dari mereka sudah ketagihan untuk bermain judi dan ini sangat berbahaya, karena pasti sulit sekali bagi mereka untuk meninggalkan perbuatan tersebut,” paparnya.
Ia juga menyoroti nilai agregat dari transaksi yang dilakukan yakni sekitar Rp25 miliar per satu orang, yang jika dibandingkan dengan gaji dan pendapatan resmi yang mereka terima, maka uang yang dihabiskan untuk berjudi lebih besar dari penerimaan yang mereka terima setiap bulan atau setiap tahun.
“Oleh karena itu, kita tidak boleh menganggap enteng masalah ini karena para anggota DPR dan DPRD yang kecanduan bermain judi tersebut tentu akan selalu berusaha untuk bisa bermain,” ucapnya.
Anwar juga meminta agar Pemerintah menutup perjudian online tersebut dan menindak para penyelenggaranya, serta berpesan agar pihak kepolisian segera memproses para pihak yang telah melanggar hukum dan ketentuan tersebut untuk dilimpahkan kasusnya ke kejaksaan agar segera diadili di pengadilan, serta dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya.
“MUI juga meminta agar pihak kepolisian menyelidiki asal muasal kekayaan yang mereka dapat dan digunakan untuk berjudi, karena diduga untuk memenuhi hasrat berjudinya, mereka bisa saja melakukan berbagai cara yang haram dan terlarang seperti korupsi, mencuri, memeras dan merampok. Hal-hal tersebut tentu tidak bisa kita terima, karena akan merugikan dirinya sendiri, keluarga, orang lain, bangsa, dan negara,” tuturnya. (Antara)