Suara.com - JKS (45) dan SD (33), dua pelaku pencurian alat musik dan sound system milik Gereja Betlehem Minas akhirnya berhasil dibekuk polisi. Keduanya diringkus saat sedang asyik nongkrong di sebuah kedai tuak.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan pihak gereja terkait pencurian alat musik dan sound system di Gereja Betlehem Minas pada Selasa (25/5/2024) lalu.
"Kejadian ini kami ketahui berdasarkan laporan dari pihak pengurus gereja, begitu kita menerima laporannya kita langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan," kata Kepala Polsek Minas, Kompol Wan Mantazakka dikutip dari Antara, Kamis (27/6/2024).
Alat musik yang dicuri adalah masing masing satu unit keyboard merek Yamaha, Gitar Bass dan Ampli Bass, dan Gitar listrik Merek Gio Ibanez. Sedangkan sound system-nya berupa ampli mixer, pengeras suara, dua unit microphone kabel.
Baca Juga: Tak Peduli Banyak Nyawa Melayang, Pemuda Ini Cuma Butuh 2 Menit Curi Baut Rel PT KAI
Pelaku berhasil diamankan di Kandis dengan barang barang curian serta masing-masing satu unit sepeda motor Merek Honda beat, batang kayu broti panjang kurang lebih 1 meter, dan obeng yang ujung kepalanya patah dan serata sehelai gorden.
"Keduanya ditangkap polisi saat tengah nongkrong di salah satu kedai tuak yang berada di seputaran Simpang Rindu Alam, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis pada hati itu juga pukul 18.30 WIB," ujar kapolsek.
Saat ini, lanjutnya para tersangka sudah diamankan di Markas Polsek Minas untuk proses lebih lanjut. Keduanya pun dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Pencurian terhadap rumah ibadah ini menjadi perhatian khusus pimpinan. Maka, dalam pengungkapannya diperlukan kolaborasi antar polsek, dalam hal ini Polsek Kandis," ujar Kapolsek.
Kapolsek juga mengucapkan terimakasih banyak kepada Kapolsek Kandis, khususnya team opsnal yang sudah mendukung upaya penangkapan.
Baca Juga: Maling Nekat Gasak Motor Wartawan di Bekasi saat Korban Salat Zuhur
"Sehingga kurang dari 1 X 24 Jam, kami berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti, untuk diproses hukum," tuturnya.