Suara.com - Presiden Joko Widodo bisa langsung menempati rumah pensiun hasil pemberian negara. Diproyeksikan pembangunan rumah dengan luas lahan 1,2 hektare itu rampung tahun depan.
Sekretaris Menteri Sekretariat Negara, Setya Utama mengatakan, rumah pensiun itu menjadi hak milik Jokowi. Artinya, rumah pemberian negara tersebut juga bisa diwariskan kepada ahli waris, semisal ke anak dan cucu sang presiden.
"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik. Bisa diwariskan ke ahli waris beliau," kata Setya kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Diketahui, Jokowi memilih sendiri rumah masa pensiun hasil pemberian negara. Rumah tersebut bakal ditempati Jokowi usai tidak menjabat sebagai kepala negara.
Rumah tersebut berlokasi di Jalan Adisucipto, Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Setya menyampaikan pemilihan lokasi rumah pensiun itu atas permintaan Jokowi.
Hal ini ditegaskan Setya menanggapi pemilihan lokasi rumah untuk Jokowi, apakah permintaan presiden itu sendiri, lantas apa ada pertimbangan khusus dari Istana dan mengapa tidak di Ibu Kota Nusantara (IKN)?
"Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau," kata Setya.
Sementara itu terkait apa pertimbangan Karanganyar menjadi lokasi rumah pensiun, Setya menegaskan hal itu tentu hanya diketahui Jokowi dan keluarga.
Baca Juga: Jokowi Wajib Contoh! Di Malaysia, Konvoi PM Anwar Ibrahim Kawal Ambulans ke RS
"Pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," ujarnya.