Suara.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tak cuman jadi penonton menanggapi adanya temuan PPATK terkait adanya ribuan anggota DPR bermain judi online.
Awalnya Lucius menilai jika adanya temuan PPATK tersebut bukan hal yang mengagetkan. Pasalnya sebelumnya juga sudah ada anggota DPR yang dilaporkan ke MKD karena bermain judi online.
Namun jika dilihat dari transaksi masing-masing anggota DPR bisa transaksi sebesar Rp 25 miliar itu adalah hal yang luar biasa.
"Walau tak mengejutkan, informasi tentang jumlah anggota legislatif dan rata-rata transaksi per orang yang disampaikan PPATK tetap saja bikin terkaget-kaget. Lebih dari 1000 orang anggota legislatif (DPR/DPRD) dengan nilai transaksi mencapai 25 miliar rupiah per orang tentu saja bikin shock," kata Lucius kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Kata dia, dengan adanya data tersebut, aneh jika adanya anggota DPR bermain judi online dianggap hal yang biasa saja.
"Bagaimana bisa DPR menganggap transaksi judi hingga Rp 25 miliar per orang itu bukan sebagai sebuah tragedi bagi lembaga terhormat seperti DPR?," katanya.
Untuk itu, MKD jangan hanya jadi penonton dengan adany hal tersebut. Aturan sudah mengatur jika hal tersebut masuk kategori pelanggaran etik.
"Padahal Kode Etik DPR dengan sadar memasukkan aktifitas perjudian sebagai salah satu kelakuan tidak etis, karenanya MKD sebagai penegak etik seharusnya tak bisa menonton begitu saja para penjudi online leluasa mengikuti rapat dan beraktifitas sebagai wakil rakyat yang mestinya terhormat," pungkasnya.
Legislator DPR Main Judi Online
Baca Juga: Jawa Barat Jadi Daerah Paling Banyak Penjudi Online, Polda Jabar Ajukan Pemblokiran 72 Situs Judi
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan, jika ada lebih dari seribu anggota DPR RI dan DPRD terlibat kasus Judi Online.