Suara.com - Ditemukan modus baru yang berkaitan dengan praktik judi online. Ternyata ada praktik jual-beli rekening dari berbagai bank yang dimaafkan untuk membuka akun judi online.
Fakta itu diungkapkan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
"Memang terkait dengan judol (judi online) banyak sekali jual beli rekening,” kata Ivan dikutip dari Antara, Rabu malam.
Menurutnya, para pengepul rekening itu kerap masuk ke kampung-kampung untuk membujuk warga agar bisa membuka rekaning bank. Para warga tersebut hanya diiming-imingi oleh para pelaku uang sebesar Rp100 ribu.
"Kalau judol ini adalah rekening yang di-create oleh para pengepul, jadi mereka datang ke kampung-kampung meminta bapak/ibu para petani untuk buka rekening pakai online dan segala macam," ujarnya.

Dia menyebut satu orang pengepul bahkan dapat mengumpulkan hingga ribuan rekening untuk diperjualbelikan. Rekening yang sudah terkumpul itu lantas dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi untuk meraup keuntungan.
"Ribuan rekening ini kemudian dijual oleh para pengepul untuk kemudian, dia cuma ngasih Rp100.000 kepada para para pemilik nama tadi, dia bisa jual itu kepada pihak lain dengan angka yang lebih besar, dia dapat margin," tuturnya.
Selain modus di atas, Ivan mengatakan PPATK juga menemukan praktik jual beli rekening bank yang sudah tidak aktif (dormant) yang diperjualbelikan untuk judi daring.
"Ada juga memang praktik rekening yang dormant, rekening in-aktif tadi, diperjualbelikan oleh oknum-oknum tertentu untuk kemudian diaktifkan lagi," ucapnya.
Baca Juga: Polisi Ngaku Sulit Tangkap Bandar Judi Online Lantaran Kabur ke Negara Orang
Dia mengatakan bahwa rekening in-aktif di banyak bank itu diduga merupakan rekening dari pemiliknya yang lupa hingga meninggal dunia.