Suara.com - Aduan KPK soal majelis hakim yang mengabulkan nota keberatan (eksepsi) mantan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) telah diterima oleh Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Kekinian, Bawas MA
“Benar. Pengaduan sudah kami terima kemarin dan saat ini Badan Pengawasan Mahkamah Agung sedang melakukan penelaahan terhadap materi pengaduan dimaksud,” ucap Kepala Bawas MA Sugiyanto dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan penelaahan yang dilakukan Bawas MA tersebut mengenai ada atau tidaknya indikasi pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim yang memutuskan putusan sela Gazalba Saleh tersebut.
“Apabila dari hasil telaah memang ada indikasi pelanggaran etik maka Bawas secepatnya akan membentuk tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara tersebut,” ujar Sugiyanto.
Baca Juga: Usut Kasus Baru, KPK Bongkar Kaitan Korupsi Bansos Presiden dengan Dosa Eks Mensos Juliari
KPK Adukan Majelis Hakim Kasus Gazalba Saleh
Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku telah melaporkan majelis hakim yang memutuskan putusan sela Gazalba Saleh kepada Komisi Yudisial (KY) dan Bawas MA.
“Kami bukan lagi akan mengadu, kami sudah mengadu,” ujar Nawawi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6).
Nawawi menjelaskan laporan tersebut mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim yang mengadili perkara Gazalba Saleh.
“Drafting daripada laporan itu, salah satunya adalah kami melihat bahwa majelis hakim pada tingkat pertama itu dalam produk terkesan mengarahkan kepada jaksa penuntut umum kami untuk mengikuti isi putusan yang mereka buat. Itu dari aspek hakim, kami pikir itu bisa ditelaah apakah itu melanggar satu kode etik atau tidak,” ujarnya.
KY Turut Terima Aduan KPK
Terkait hal itu, KY pun telah membenarkan bahwa laporan KPK telah diterima. Ketua KY Amzulian Rifai telah memberikan penugasan atau disposisi kepada tim pengawas hakim (waskim) untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saat ini, tim waskim sedang mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk segera menindaklanjuti, termasuk memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat diregister,” ucap Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dihubungi di Jakarta, Rabu.
Hakim Kabulkan Eksepsi Koruptor
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5), mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum Gazalba Saleh.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu terdiri dari Fahzal Hendri selaku ketua, dengan Rianto Adam Pontoh dan Sukartono sebagai anggota.
Pengadilan tipikor memutuskan bahwa penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima, serta memerintahkan Gazalba Saleh segera dibebaskan dari tahanan.
Kemudian, tim jaksa KPK, Rabu (29/5), mengajukan perlawanan (verzet) atas putusan sela tersebut. Adapun, Senin (24/6), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menerima permintaan banding perlawanan yang diajukan KPK.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lantas membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan nota keberatan Gazalba Saleh tersebut.
Pengadilan tinggi juga menyatakan surat dakwaan atas nama Gazalba Saleh telah memenuhi syarat formal dan materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP. Oleh karena itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melanjutkan perkara Gazalba Saleh.