Suara.com - Aduan KPK soal majelis hakim yang mengabulkan nota keberatan (eksepsi) mantan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) telah diterima oleh Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Kekinian, Bawas MA
“Benar. Pengaduan sudah kami terima kemarin dan saat ini Badan Pengawasan Mahkamah Agung sedang melakukan penelaahan terhadap materi pengaduan dimaksud,” ucap Kepala Bawas MA Sugiyanto dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan penelaahan yang dilakukan Bawas MA tersebut mengenai ada atau tidaknya indikasi pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim yang memutuskan putusan sela Gazalba Saleh tersebut.
“Apabila dari hasil telaah memang ada indikasi pelanggaran etik maka Bawas secepatnya akan membentuk tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara tersebut,” ujar Sugiyanto.
KPK Adukan Majelis Hakim Kasus Gazalba Saleh
Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku telah melaporkan majelis hakim yang memutuskan putusan sela Gazalba Saleh kepada Komisi Yudisial (KY) dan Bawas MA.
“Kami bukan lagi akan mengadu, kami sudah mengadu,” ujar Nawawi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6).
Nawawi menjelaskan laporan tersebut mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim yang mengadili perkara Gazalba Saleh.

“Drafting daripada laporan itu, salah satunya adalah kami melihat bahwa majelis hakim pada tingkat pertama itu dalam produk terkesan mengarahkan kepada jaksa penuntut umum kami untuk mengikuti isi putusan yang mereka buat. Itu dari aspek hakim, kami pikir itu bisa ditelaah apakah itu melanggar satu kode etik atau tidak,” ujarnya.
Baca Juga: Usut Kasus Baru, KPK Bongkar Kaitan Korupsi Bansos Presiden dengan Dosa Eks Mensos Juliari
KY Turut Terima Aduan KPK