Suara.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Marsudi Syuhud menganggap segala sesuatu yang bersumber dari hal yang dilarang agama tetap dinyatakan haram dipergunakan. Pernyataan itu disampaikan oleh Marsudi menanggapi pertanyaan netizen soal pendapatan negara yang berasal dari judi online.
“Kalau sesuatu yang sumbernya haram maka akan tetap haram,” kata Marsudi dikutip Suara.com pada Rabu (26/6/2024) dari video unggahan akun Youtube GeloraTV.
Namun, menurutnya, hal itu berbeda jika uang hasil praktik judi online telah disita negara. Uang yang disita itu, merupakan tanggung jawab negara untuk dikelola sebagai kepentingan seluruh masyarakat luas.
Kedua hal ini, kata Marsudi jelas berbeda. Menyita uang hasil kejahatan judi online bukanlah hal yang dilarang. Yang tidak diperbolehkan yakni secara sengaja negara mencari devisa melalui judi online.
Baca Juga: Polisi Ngaku Sulit Tangkap Bandar Judi Online Lantaran Kabur ke Negara Orang
“Namun negara juga seharusnya juga tidak gak boleh juga mencari devisa dan APBN dari hal yang tidak diperbolehkan,” jelas Marsudi.
Menurutnya, untuk memberantas praktik judi online di Indonesia, sangatlah mudah yakni dengan cara pengawasan yang super ketat dari pemerintah.
“Mulai dari rekening, iklan, ngeblok IT server. Itu tugas pemerintah karena sudah ada lembaganya yang bisa melakukan itu,” katanya.
Selain itu, cara lainnya adalah adanya penyuluhan kepada masyarakat melalui digital, guru, an orang tua di rumah.
“Tapi kalau sudah diberikan literasi tanpa menutup kesempatan itu, percuma,” pungkasnya.
Baca Juga: Berstatus Mahasiswi, Selebgram Cantik di Bogor Endorse Situs Judi Online Cuma buat Bayar Kosan
Diketahui, pemerintah kini memang sedang gencar memberantas praktik judi online. Karena sudah dianggap meresahkan, Presiden Jokowi belum lama ini telah menunjuk Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online.