Saat ini, kasus tersebut tengah bergulir di PN Karawang. Majelis hakim mengusulkan agar kedua belah pihak melakukan mediasi.
Stephanie mengaku, sebenarnya ia ingin melakukan perdamainan asalkan bisa mendapatkan keadilan yang diinginkannya.
"Saya sadar, sebagai anak saya sadar, tapi apa mama saya itu mau menjalankan itu (mediasi) karena selama ini restorative justice sudah 10 kali, hasilnya nihil semuanya," ujarnya.

Stephanie mengaku, dirinya sebetulnya tidak mau kasus ini sampai mencuat ke publik. Namun atas stigma sebagai anak durhaka, membuatnya merasa perlu bersuara atas apa yang terjadi.
"Saya sama sekali tidak pernah minta warisan, tapi di-framing sama pihak sebelah (ibu kandungnya) itu saya dibilang minta warisan dan dia terlalu melebih-lebihkan semuanya. Fitnah ini terlalu menyerang saya sehingga saya merasa perlu klarifikasi," tuturnya.
Sudah Bergulir di Sidang
Diberitakan sebelumnya, gegara ribut masalah harta warisan, seorang anak di Karawang tega melaporkan ibu kandungnya. Kasus anak laporkan ibu kandung gegara warisan kini sudah bergulir di pengadilan.
Pihak pelapor dalam kasus ini bernama Stephanie Sugianto. Sedangkan terdakwa yang dilaporkan kasus pemalsuan surat bernama Kusumayati.
Saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (24/6/2024), Nelly Andriani Ketua Majelis Hakim meminta agar kasus pelaporan anak terhadap ibu kandungnya terkait soal harta warisan bisa diselesaikan secara damai. Bahkan, hakim meminta kedua pihak berdamai dengan menyingkirkan ego masing-masing.
Baca Juga: Heboh Anak Gugat Ibu Kandung Gegara Warisan Suami, Netizen Ribut: Untung Keluarga Gue Miskin!
Dalam sidang, hakim justru menceramahi Stephanie. Terlapor diminta untuk mengingatkan tentang pengorbanan seorang ibu yang telah melahirkannya.