Polisikan Ibu Kandung Gegara Ribut Warisan, Stephanie Merasa Difitnah: Saya Bukan Anak Durhaka!

Rabu, 26 Juni 2024 | 20:35 WIB
Polisikan Ibu Kandung Gegara Ribut Warisan, Stephanie Merasa Difitnah: Saya Bukan Anak Durhaka!
Polisikan Ibu Kandung Gegara Ribut Warisan, Stephanie Merasa Difitnah: Saya Bukan Anak Durhaka! (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Stephanie Sugianto menjadi sorotan publik usai namanya mencuat sebagai anak durhaka lantaran telah melaporkan ibu kandungnya, Kusmiyati ke Polda Jawa Barat. Alasan Stephanie melaporkan ibu kandungnya ke polisi akibat meminta warisan sebesar Rp500 miliar dan emas seberat 50 kilogram.

Namun, Stephanie menegaskan jika pelaporan terhadap ibu serta kedua saudara kandungnya, yakni Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto serta pihak notaris atas dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam surat keterangan waris (SKW) harta mendiang ayahnya yang meninggal pada 2012 silam.

"Hal itu semata-mata demi mempertahankan hak-hak saya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum Ayah saya bernama Sugianto,” kata Stephanie di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

“Agar mendapatkan perlakukan yang adil dan mendapatkan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris, adalah bukan tindakan anak durhaka," imbuhnya.

Baca Juga: Heboh Anak Gugat Ibu Kandung Gegara Warisan Suami, Netizen Ribut: Untung Keluarga Gue Miskin!

Selain diduga memalsukan tanda tangan, kata Stephanie, namanya juga telah dicoret sebagai ahli waris dari harta mendiang sang ayah, termasuk dalam kepemilikan saham di perusahaan ayahnya.

Selama ini, Stephanie juga mengklaim dirinya tidak diperbolehkan bergabung dalam perusahaan tersebut.

"Tapi kan hak waris anak kan tidak bisa dihilangkan begitu saja," ucapnya.

Berkali-kali Gagal Berdamai

Stephanie mengaku, dengan berat hati harus melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian lantaran selama ini mediasi dengan pihak keluarga tidak menemui titik terang meski telah dilakukan berulang kali.

Baca Juga: Diceramahi Hakim usai Polisikan Ibunya Imbas Ribut Warisan, Sang Anak di Sidang: Saya Mau Berdamai, Syaratnya...

Pemalsuan tanda tangan dalam SKW ini, kata Stephanie, terjadi pada 27 Februari 2013 silam, namun kasus itu baru dilaporkannya ke Polda Jabar pada 26 Mei 2021.

Saat ini, kasus tersebut tengah bergulir di PN Karawang. Majelis hakim mengusulkan agar kedua belah pihak melakukan mediasi.

Stephanie mengaku, sebenarnya ia ingin melakukan perdamainan asalkan bisa mendapatkan keadilan yang diinginkannya.

"Saya sadar, sebagai anak saya sadar, tapi apa mama saya itu mau menjalankan itu (mediasi) karena selama ini restorative justice sudah 10 kali, hasilnya nihil semuanya," ujarnya.

Sidang pelaporan anak terhadap ibu-nya gara-gara warisan. (ANTARA/Ali Khumaini)
Sidang pelaporan anak terhadap ibu-nya gara-gara warisan. (ANTARA/Ali Khumaini)

Stephanie mengaku, dirinya sebetulnya tidak mau kasus ini sampai mencuat ke publik. Namun atas stigma sebagai anak durhaka, membuatnya merasa perlu bersuara atas apa yang terjadi.

"Saya sama sekali tidak pernah minta warisan, tapi di-framing sama pihak sebelah (ibu kandungnya) itu saya dibilang minta warisan dan dia terlalu melebih-lebihkan semuanya. Fitnah ini terlalu menyerang saya sehingga saya merasa perlu klarifikasi," tuturnya.

Sudah Bergulir di Sidang

Diberitakan sebelumnya, gegara ribut masalah harta warisan, seorang anak di Karawang tega melaporkan ibu kandungnya. Kasus anak laporkan ibu kandung gegara warisan kini sudah bergulir di pengadilan.

Pihak pelapor dalam kasus ini bernama Stephanie Sugianto. Sedangkan terdakwa yang dilaporkan kasus pemalsuan surat bernama Kusumayati. 

Saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (24/6/2024), Nelly Andriani Ketua Majelis Hakim meminta agar kasus pelaporan anak terhadap ibu kandungnya terkait soal harta warisan bisa diselesaikan secara damai. Bahkan, hakim meminta kedua pihak berdamai dengan menyingkirkan ego masing-masing.

Dalam sidang, hakim justru menceramahi Stephanie. Terlapor diminta untuk mengingatkan tentang pengorbanan seorang ibu yang telah melahirkannya.

Karena itu, ia menyampaikan agar pelapor segera berdamai dengan ibu kandungnya sehingga kasus ini bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Nelly menyebutkan bahwa kasus pelaporan anak terhadap ibu-nya itu bermula dari kesalahpahaman yang berujung pada laporan Stephanie Sugianto terhadap ibunya, Kusumayati.

Stephanie awalnya melapor ke Polda Jawa Barat atas tuduhan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW).

Dalam sidang itu, Stephanie Sugianto mengaku sebenarnya telah memaafkan ibunya. Namun, ia melaporkan kasus ini ke PN Karawang karena merasa ibunya tidak transparan mengenai aset bersama yang dimiliki semasa ayahnya masih hidup.

“Saya mau berdamai dengan syarat saya minta daftar aset ayah saya. Hak saya sebagai anak harus tahu aset tersebut, tetapi ibu saya tidak memberikan daftar itu. Jadi ada apa?” tanyanya.

Stephanie menekankan bahwa ia tidak bermaksud menuntut warisan ayahnya. Ia hanya bingung mengapa tanda tangannya dipalsukan dan mengapa nama suami serta anaknya tidak tercantum di nisan ayahnya. 

Tak Nyangka Dipolisikan Anak

Sementara sang ibu, Kusumayati mengaku awalnya tak menyangka jika putrinya tega menyeretnya ke jalur hukum. Padahal itu dilakukan semata-mata untuk menjaga keberlangsungan usaha almarhum suaminya yang juga ayah dari Stephanie.

"Saya tidak menyangka kalau anak saya seperti ini padahal kita sendiri melakukan ini demi kebaikan semua, dia meminta harta warisan yang nilainya saya sendiri tidak sanggup untuk memenuhi," kata dia.

Kusumayati mengatakan, sebagai orang tua ia juga ingin berhubungan baik dengan semua anaknya, tapi niat baik itu seolah bertentangan dengan Stephanie.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI