Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan korupsi bansos presiden untuk penanganan Covid-19 yang saat ini diusut masih berkaitan dengan perkara serupa yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Juru BIcara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa perkara Juliari saat ini berkenaan dengan distribusi sementara yang saat ini ditelusuri lembaga antirasuah berkaitan dengan pengadaan bansos.
“Jadi waktu OTT (operasi tangkap tangan) Juliari itu kan banyak alat bukti yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
“Penyelidikan melakukan proses, terus sekarang prosesnya di penyelidikan pengadaan. Terakhir itu kan yang distribusi, sekarang yang pengadaannya,” tambah dia.
Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras presiden pada penanganan Covis-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.
Tessa menjelaskan kerugian negara akibat perkara tersebut sementara ditaksir mencapai RP125 miliar.
“Kerugian sementara Rp125 miliar,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Sudah Jerat Tersangka, Kerugian Negara di Kasus Bansos Presiden Tembus Rp125 Miliar
Sekadar informasi, kasus ini diawali dari laporan masyarakat saat lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 Kementerian Sosial. KPK kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurut Tessa, kasus ini terjadi dengan modus pengurangan kualitas bansos beras presiden yang disalurkan kepada masyarakat sebagai program penanganan Covid-19.
Terbaru, KPK melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi pada Selasa (25/6/2024) yang terdiri dari tiga pegawai Kementerian Sosial dan satu orang dari pihak swasta.