Suara.com - Keberadaan bandar judi online yang disebut-sebut bersembunyi di luar negeri menjadi alasan aparat kepolisian terkendala untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menceritakan pengalamannya saat membongkar sindikat judi online di Tangerang. Ade mengaku kesulitan untuk menangkap bandar judi dari sindikat itu karena bersembunyi di negara lain.
“Salah satu kendala dari pemblokiran judi online ini salah satunya adalah bandar, di mana terakhir yang kami lakukan pengungkapan di daerah Tangerang, dengan menangkap dua orang tersangkanya terkait dengan web perjudian Liga Ciputra. Intelektual leader-nya ataupun bandarnya itu berada di Taiwan,” kata Ade Safri, kepada awak media, Rabu (26/6/2024).
Namun, ia mengaku bakal melakukan segala hal agar dapat menjerat bandar judi online. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Divisi Hububgan Internasional (Divhubinter) Polri untuk melakuakn pengejaran terhadao para bandar judi online yang melancarkan usaha ilegalnya di Indonesia.
Baca Juga: Berstatus Mahasiswi, Selebgram Cantik di Bogor Endorse Situs Judi Online Cuma buat Bayar Kosan
“Koordinasi itu kita lakukan dengan Divhubinter untuk mengejar sampai ke bandarnya,” ucapnya.
Selain itu, karena berada di luar negeri, lanjut Ade Safri, pihaknya juga mengaku kesulitan dalam melacak keberadaan para bandar.
Polda Metro Jaya, sebelumnya telah mengungkap 23 kasus judi online, selama kurun waktu tahun 2020 hingga 2024.
Dari 23 kasus yang telah diungkap, sedikitnya ada 56 orang yang telah dijadikan sebagai tersangka.