Masih Bebas Berkeliaran Meski Berstatus Tersangka, Irjen Karyoto soal Kasus Firli Bahuri: Saya Juga Gak Mau Lama-lama

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:25 WIB
Masih Bebas Berkeliaran Meski Berstatus Tersangka, Irjen Karyoto soal Kasus Firli Bahuri: Saya Juga Gak Mau Lama-lama
Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Walau berbulan-bulan tak kunjung ditahan, eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali berpeluang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Peluang Firi Bahuri kembali diperiksa setelah namanya disebut-sebut oleh SYL di persidangan. SYL diketahui sedang menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Soal peluang Firli diperiksa lagi diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto

“Masih memungkinkan, masih memungkinkan ada pemeriksaan lagi,” kata Karyoto, kepada awak media, di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga: Nama Kapolda Metro Masuk Bursa Capim KPK, Irjen Karyoto: Saya Tak Terlalu Berambisi, Lihat Nanti Ajalah

Namun, Karyoto tidak menjelaskan lebih detail kapan pemeriksaan terhadap Firli itu kembali dilakukan.

Diketahui, nama Firli Bahuri sempat disebut-sebut SYL dalam sidang lanjutan kasus korupsi di Kementan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (24/6) lalu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. [Suara.com/M Yasir]
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. [Suara.com/M Yasir]

Dalam sidang itu, SYL mengaku memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai Rp1,3 miliar.

Uang tersebut diberikan secara bertahap sebanyak dua kali, Rp500 juta, dan Rp800 juta.

Terkait itu, mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK itu mengaku sangat tertarik untuk memeriksa lagi Firli Bahuri guna mendalami fakta di persidangan kasus SYL.

Baca Juga: Usut Kiriman Uang Rp2 Miliar dari Rekening SYL, KPK Bongkar Aksi Koruptor Diam-diam Balikin Duit: Dia Ketakutan Sendiri

"Fakta dalam persidangan kemarin menarik, itu akan dikroscek kan dengan BAP-BAP, berkas kita bagaimana, apakah itu akan menjadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak," kata Karyoto.

Karyoto menyampaikan, kesaksian SYL dalam persidangan dinilai sangat signifikan. Fakta persidangan tersebut, lanjut Karyoto, bakal dijadikan bahan diskusi dan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.

Kolase foto Firli Bahuri dan Karyoto. (Suara.com/Alfian Winanto/Yasir)
Kolase foto Firli Bahuri dan Karyoto. (Suara.com/Alfian Winanto/Yasir)

"Kalau menurut saya itu sangat signifikan, kemarin kan saya kan sudah koordinasi kalau level saya koordinasi dengan Kajati itu juga menjadi bahan-bahan diskusi yang lebih bagus itu dijadikan sebuah bahan yang komprehensif," jelas Karyoto.

Karyoto berharap dengan adanya koordinasi antara penyidik dengan jaksa peneliti bisa mempercepat pemberkasan kasus pemerasan Firli Bahuri sehingga kasusnya bisa segera disidangkan. 

"Insyaallah, mudah-mudahan dalam waktu (dekat), saya juga enggak mau lama-lama sebenarnya ya,” katanya.

Diketahui, meski telah lama berstatus tersangka, penyidik Polri belum juga menahan Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka Firli Bahuri dilakukan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) lalu. 

Adapun alat bukti yang menjadi dasar penetapan Firli sebbagai tersangka, yakni dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel. Namun, meski telah berstatus sebagai tersangka, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI