Berstatus Mahasiswi, Selebgram Cantik di Bogor Endorse Situs Judi Online Cuma buat Bayar Kosan

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:43 WIB
Berstatus Mahasiswi, Selebgram Cantik di Bogor Endorse Situs Judi Online Cuma buat Bayar Kosan
CN, selebgram cantik di Bogor menjadi tersangka karena mempromosikan judi online lewat Instagram. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah pesohor di media sosial seperti selebgram hingga influencer tampaknya tak bisa tidur nyenyak jika kedapatan terlibat mempromosikan judi online. Pasalnya, polisi kini sedang gencar 'menyikat' para influencer hingga selebgram yang mengendorse situs-situs judi online.

Kekinian, giliran selebgram cantik berinisial CN (19) di kawasan Bogor Kota, Jawa Barat dicokok polisi. CN ditangkap karena mempromosikan judi online lewat akun Instagramnya, @clayssss.

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar (Kombes) Bismo Teguh Prakoso mengatakan CN telah mempromosikan judi daring di akun Instagramnya selama sekitar sebulan dan menerima bayaran sebesar Rp3 juta.

"Baru satu bulan. (Uangnya) dipakai untuk biaya hidup, sewa kos. Tersangka berstatus mahasiswi di Bogor," kata Bismo dikutip dari Antara, Rabu (26/6/2024)

Baca Juga: Bongkar Dosa-dosa Ribuan Anggota Dewan Pelaku Judi Online, Komisi III Desak MKD Segera Panggil Kepala PPATK

Influencer cantik asal Kota Cilegon, Banten ditangkap lantaran promosikan judi online. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]
Influencer cantik asal Kota Cilegon, Banten ditangkap lantaran promosikan judi online. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

Kapolresta menjelaskan CN mulanya ditawari seseorang bernama Natali untuk mempromosikan situs judi daring di akun Instagramnya dengan bayaran Rp5,5 juta setiap bulan.

Setelah mencapai kesepakatan, CN yang dijadikan brand ambassador (duta jenama) mengunggah situs judi daring tersebut sebanyak dua kali sehari kepada 17.900 pengikutnya.

"Namun, tersangka CN baru menerima Rp3 juta karena sudah keburu ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota. Kita amankan tersangka beserta barang bukti chat (percakapan) dan transaksi uang yang dikirim ke CN," jelasnya.

Bismo menambahkan penangkapan CN ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan jajaran Polresta Bogor Kota.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk melapor ke polisi apabila melihat akun-akun di media sosial yang mempromosikan judi daring.

Baca Juga: PPATK: Seribu Lebih Anggota DPR RI Dan DPRD Terlibat Judi Online

Dalam kasus ini, tersangka CN dijerat pasal perjudian pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

"Barangsiapa mentransmisikan muatan transaksi elektronik bermuatan perjudian diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," ujar Bismo. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI