Menurut penggungah, data yang telah diretas oleh pelaku diperjualbelikan melalui situs gelap alias dark web.
Dalam aksinya, pelaku peretasan
Peretas meminta tebusan hingga US$7.000 atau sekitar Rp114 juta. Dalam akun tersebut, peretas juga menyediakan contoh (sample) data yang mereka kuasai, dan menjanjikan data lengkap (full set data) kepada mereka yang ingin membayar.