Suara.com - Wakil Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera memanggil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) untuk membeberkan data siapa saja anggota DPR RI yang terlibat judi online.
PPATK sebelumnya menyampaikan jika terdapat lebih dari seribu anggota DPR dan DPRD bermain judi online.
"Saya sebagai anggota MKD saya akan usulkan di rapat pleno MKD agar kami memanggil PPATK dan meminta data tersebut terkhusus hanya untuk data-data anggota DPR yang diinformasikan, diduga terlibat bermain judi online," kata Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Habibur lantas bicara soal sanksi dari MKD bagi para anggota DPR yang terbukti main judi online.
Menurutnya, pihak MKD nantinya akan melihat dulu dari materi perbuatannya dari masing-masing anggota dewan.
"Kami enggak mau berasumsi, kan kalau di pedoman tata beracara, sanksinya itu kan macam-macam. Kalau kode etik kan jelas yang pasal 3, yang 2 anggota DPR ditarang mendatangi tempat perjudian," katanya.
"Itu di kode etik. Nah sanksinya bisa sanksi ringan, sanksi sedang, atau sanksi berat. Tergantung materi perbuatannya masing-masing," sambungnya.
Ribuan Anggota DPR Doyan Main Judi Online
Sebelumnya Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkap ada seribu lebih anggota DPR terlibat judi online. Dosa-dosa anggota DPR RI itu diungkapkan Ivan dalam rapat kerja PPATK bersama Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Baca Juga: PPATK Bongkar Jual Beli Rekening Inaktif untuk Judi Online, Pemilik Hanya Dibayar Rp 100 Ribu
Ia awalnya memberikan jawaban atas pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman soal pelaku judi online berdasarkan profesi. Ivan lantas mengungkap jika lebih dari seribu anggota legislatof ternyata main judi online.