Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menjadi sorotan publik karena meminta tayangan pertandingan tarung bebas Ultimate Fighting Championship (UFC) dihentikan karena mengandung unsur-unsur yang dilarang Islam. Profil dan sejarah MUI berikut mungkin dapat menjadi referensi yang mendukung legalitas MUI mengomentari tayangan UFC.
Alasan kenapa UFC sebaiknya segera dihentikan penayangannya adalah karena pertandingan tersebut tidak sesuai hukum Islam. Dalam perspektif syariat Islam, pertandingan adu pukul dan adu tentang antar manusia bersifat haram.
Dikarenakan hal itu dapat merusak raganya sendiri dan orang lain. Atas dasar penilaian tersebut, MUI mendesak pemerintah menghentikan penayangan UFC di Indonesia melalui Mola TV.
Profil dan Sejarah MUI
Baca Juga: MUI Haramkan, Tiket Nonton UFC di Arab Saudi Bernilai Fantastis
Jika melihat profil dan sejarah MUI, mereka memiliki hak untuk melaksanakan protes. MUI merupakan wadah musyawarah para ulama, zu'ama,dan cendekiawan muslim di Indonesia.
Tujuan didirikannya MUI adalah untuk membimbing, membina, dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. MUI didirikan pada 7 rajab 1395 hijriah atau tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, Indonesia.
Dikutip dari mui.or.id, MUI didirikan berdasarkan hasil musyawarah para ulama, yang meliputi dua puluh enam orang ulama berasal dari 26 provinsi Indonesia pada masa itu. Di antara mereka, 10 orang ulama merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat yaitu NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math'laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI, dan Al Ittihadiyyah.
Selain mereka, empat orang di antaranya adalah ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut, dan Polri. Datang juga 13 orang tokoh.
Mereka bersekapat membentuk sebuah wadah tempat bermusyawarahnya pada ulama. Kesepakatan itu tertuang dalam "Piagam Berdirinya MUI". Momentum berdirinya MUI ini bertepatan dengan peringatan 30 tahun merdeka RI.
Baca Juga: Tontonan Diharamkan MUI, Ini Sejarah dan Pengertian Tarung UFC
Sejak berdirinya sampai sekarang, berikut daftar ketua MUI:
1977 – 1981 Prof. Dr. Hamka
1981 – 1983 KH. Syukri Ghozali
1985 – 1998 KH. Hasan Basri
1998 – 2000 Prof. KH. Ali Yafie
2000 – 2014 KH. M. Sahal Mahfudz
2014 – 2015 Prof. Dr. HM. Din Syamsuddin
2015 – 2020 Prof. Dr. KH. Ma`ruf Amin
2020 – Sekarang KH. Miftachul Akhyar
Sejak berdiri sampai sekarang, MUI senantiasa berada di koridor mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil alamin. Visi dan misi Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama berusaha untuk:
- Memberikan bimbingan dan tuntunan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah swt kepada umat Islam.
- Memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat
- Meningkatkan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan ukhwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama.
- Menjadi penghubung antara ulama dengan pemerintah dan penterjemah, sehingga terjadi timbal balik antara umat dan pemerintah, untuk menyukseskan pembangunan nasional.
- Meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.
Demikian itu informasi profil dan sejarah MUI yang baru-baru ini melarang tayangan UFC di televisi.
Kontributor : Mutaya Saroh