“Warga yang melihat, lapor kepolsek, dan kami amankan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling berat 12 tahun penjara.
“Warga yang melihat, lapor kepolsek, dan kami amankan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling berat 12 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI