Rambut Gondrong Tangan Tatoan, Ini Tampang Pembakar Rumah di Grogol Petamburan Gegara Sakit Hati Ditinggal Istri

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:30 WIB
Rambut Gondrong Tangan Tatoan, Ini Tampang Pembakar Rumah di Grogol Petamburan Gegara Sakit Hati Ditinggal Istri
Polisi meringkus seorang pria berinisial AS setelah membakar rumah. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus seorang pria berinisial AS setelah membakar rumah. Dia mengaku sakit hati usai ditinggal istrinya.

AS yang merasa frustasi, kemudian membakar baju istrinya di dalam rumah menggunakan korek.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Muharram Wibisono, mengatakan akibat ulahnya ada 4 rumah yang berada di Jalan Semeru, Grogol Petamburan ikut terbakar.

“Yang bersangkutan merasa sakit hati ditinggal oleh istrinya. Istrinya sudah kurang lebih 2 minggu meninggalkan yang bersangkutan dan tidak pernah kembali dan tidak pernah berkomunikasi,” kata Muharram, saat di Kantornya, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga: Kondom Bekas Pakai Berserakan di RTH Pinggir Kali Sekertaris, Diduga Bekas Prostitusi Liar!

Tersangka kata Muharram, semakin kesal lantaran pihak keluarganya tidak mendukung istrinya kembali rujuk.

“Sehingga yang bersangkutan merasa emosi dan pada saat emosi inilah menggunakan korek api yang berwarna biru ini untuk membakar sebuah baju di dalam kamarnya,” ucapnya.

Usai melakukan pembakaran, AS langsung meninggalkan rumahnya. Ia kemudian sempat memberitahu adiknya yang berinisial J, jika dirinya telah melakukan pembakaran.

“Saat itu saksi tidak paham dan tidak sadar kalau ternyata memang betul-betul dilakukan pembakaran,” ujar Muharram.

Meski sempat melarikan diri, namun pelarian AS tidaklah jauh. Pria pengangguran ini hanya bisa berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya di sekitaran rumah.

Baca Juga: Sudah 4 Jukir Liar yang Tertabrak Mobil saat Markir di Jalan Arjuna Utara Grogol Petamburan

Polisi langsung melakukan penyergapan usai mendapat laporan warga yang melihat tersangka berada di salah satu tempat.

“Warga yang melihat, lapor kepolsek, dan kami amankan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling berat 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI