Suara.com - Bantuan sosial (bansos) beras presiden pada penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 lalu ternyata berbau korupsi. Kasus korupsi bansos presiden itu kini sedang diusut oleh KPK.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan kerugian negara akibat perkara tersebut sementara ditaksir mencapai RP125 miliar.
“Kerugian sementara Rp125 miliar,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Tersangka Kasus Bansos Presiden
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren (IW) sebagai tersangka.
Sekadar informasi, kasus ini diawali dari laporan masyarakat saat lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 Kementerian Sosial. KPK kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurut Tessa, kasus ini terjadi dengan modus pengurangan kualitas bansos beras presiden yang disalurkan kepada masyarakat sebagai program penanganan Covid-19.
Terbaru, KPK melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi pada Selasa (25/6/2024) yang terdiri dari tiga pegawai Kementerian Sosial dan satu orang dari pihak swasta.
Baca Juga: Putusan 'Dilepeh' PT DKI Jakarta, Eks Hakim MA Gazalba Saleh Kembali Diseret ke Pengadilan