Suara.com - Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menyebut pernyataan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam persidangan yang mengaku memberikan uang senilai total Rp 1,3 miliar kepada eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri seharusnya bisa menjadi tambahan bukti bagi kepolisian.
Pasalnya, hingga saat ini Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri yang sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
“Pernyataan yang dinyatakan tersebut dibuka dalam suatu proses persidangan sehingga hal tersebut seharusnya menjadi tambahan bukti bagi Kepolisian untuk segera melakukan tindakan paksa dengan menahan Firli Bahuri,” kata Praswad kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Dia menyayangkan proses hukum yang berlangsung tanpa menahan Firli. Dengan begitu, Praswad menilai kasus ini berjalan tanpa ujung yang jelas.
“Publik akan terus mempertanyakan kasus ini karena bahkan pemberian tersebut telah dielaborasi dalam proses sidang persidangan,” ujar Praswad.
Dia juga menilai pernyataan SYL ini juga bisa menjadi bahan pertimbangan bagi panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK. Sebab, Praswad menyebut pimpinan KPK yang dipilih presiden telah gagal total dengan sekian banyak kontroversi etika dan pidana.
“Sekali lagi, apabila momentum pemilihan KPK lagi-lagi hanya mengakomodir berbagai titipan, maka presiden di akhir jabatannya akan tercatat dalam sejarah sebagai presiden yang memberikan kontribusi terburuk pada pemberantasan korupsi di Indonesia,” tandas Praswad.
Pengakuan SYL
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku pernah memberi uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca Juga: Di Sidang SYL Ngaku Serahkan Uang Rp 1,3 M ke Firli Bahuri, Polda Metro Jaya: Semua Sudah di BAP
Dia mengonfirmasi bahwa uang yang diberikan kepada Firli Bahuri senilai Rp1,3 miliar melalui total dua kali pemberian.