KPK: Korupsi Lahan Rorotan Rugikan Negara Rp 400 Miliar

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:38 WIB
KPK: Korupsi Lahan Rorotan Rugikan Negara Rp 400 Miliar
Ilustrasi KPK. (KPK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan mencapai Rp 400 miliar.

"Kemudian pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan sekitar 400-an (kerugian negaranya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntut Rahayu kepada wartawan, dikutip Rabu (26/6/2024).

Dia menjelaskan para pelaku diduga melakukan mark up harga dalam transaksi pembelian lahan di Rorotan, Jakarta Utara.

Sebelumnya, KPK mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang. Pencegahan ini guna mendukung proses penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Kasus Gazalba Saleh Dilanjutkan, KPK Minta Majelis Hakim Diganti

Adapun, 10 orang yang dicegah adalah, DBA dan PS sebagai Manager PT CIP dan PT KI; FA, LS, M selaku wiraswasta; MA dan NK sebagai karyawan swasta; JBT selaku notaris; SSG sebagai Advokat; dan ZA selaku pihak swasta.

Pencegahan diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Rabu, 12 Juni 2024 dan berlaku untuk enam bulan ke depan.

Sekadar informasi, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

Perkara tersebut melibatkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan yang masih menjalani persidangan.

Baca Juga: Usut Kiriman Uang Rp2 Miliar dari Rekening SYL, KPK Bongkar Aksi Koruptor Diam-diam Balikin Duit: Dia Ketakutan Sendiri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI