Suara.com - Presiden Jokowi belum menandatangani Keputusan Presiden atau Keppres tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). ia berujar Keppres tersebut bisa diteken oleh dirinya atau presiden terpilih pada pemerintahan berikut.
Diketahui masa jabatan Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Adapun presiden terpilih hasil Pilpres 2024 ialah Prabowo Subianto.
Staf Khusus Presiden Grace Natalie menegaskan hingga kini belum ada pembicaraan lebih lanjut perihal Keppres pemindahan ibu kota, apakah bakal diteken Jokowi di akhir masa jabatannya atau tidak. Termasuk ditandatangani sebelum upacara HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024 yang akan digelar di IKN.
"Proses terus berjalan," kata Grace dihubungi Suara.com, Rabu (26/6/2024).
Merujuk pernyataan kepala negara, Grace menegaskan kembali bahwa Keppres terkait bisa saja diteken oleh Jokowi atau Prabowo pada pemerintahan mendatang.
"Sesuai pernyataan pak presiden, bisa beliau atau Pak Prabowo," ujar Grace.
Sebelumnya, Jokowi memastikan hingga kini Keppres pemindahan ibu kota tersebut belum ditandatangani.
"Belum," kata Jokowi di IKN, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).
Jokowi justru menyampaikan Keppres terkait hal tersebut bisa saja ditandatangani suksesornya, yakni Prabowo Subianto yang merupakan presiden terpilih pada pemerintahan mendatang. Prabowo sendiri akan dilantik menggantikan Jokowi pada Oktober 2024.
Baca Juga: Soal Nawadosa Jokowi, Istana Terbuka Terima Kritik: yang Penting Saling Menghormati
"Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih, pemerintahan baru yang menandatangani," kata Jokowi.
DKI Jakarta masih menyandang status ibu kota Indonesia selama belum ada keputusan presiden yang diterbitkan terkait perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Hal itu ditegaskan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menanggapi Jakarta yang dianggap kehilangan status ibu kota seiring adanya Undang-Undang tentang IKN.
"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dinikepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Sementara itu, terkait kapan persisnya Keppres akan terbit, Dini menyampaikan hal itu bergantung sepenuhnya kepada kewenangan presiden.
Ia menyampaikan IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.
"Pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," ujar Dini.
Ia mengatakan aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan undang-undangnya," kata Dini.
"Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih," tambahnya.