Suara.com - Presiden Jokowi belum menandatangani Keputusan Presiden atau Keppres tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). ia berujar Keppres tersebut bisa diteken oleh dirinya atau presiden terpilih pada pemerintahan berikut.
Diketahui masa jabatan Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Adapun presiden terpilih hasil Pilpres 2024 ialah Prabowo Subianto.
Staf Khusus Presiden Grace Natalie menegaskan hingga kini belum ada pembicaraan lebih lanjut perihal Keppres pemindahan ibu kota, apakah bakal diteken Jokowi di akhir masa jabatannya atau tidak. Termasuk ditandatangani sebelum upacara HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024 yang akan digelar di IKN.
"Proses terus berjalan," kata Grace dihubungi Suara.com, Rabu (26/6/2024).
Merujuk pernyataan kepala negara, Grace menegaskan kembali bahwa Keppres terkait bisa saja diteken oleh Jokowi atau Prabowo pada pemerintahan mendatang.
"Sesuai pernyataan pak presiden, bisa beliau atau Pak Prabowo," ujar Grace.
Sebelumnya, Jokowi memastikan hingga kini Keppres pemindahan ibu kota tersebut belum ditandatangani.
"Belum," kata Jokowi di IKN, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).
Jokowi justru menyampaikan Keppres terkait hal tersebut bisa saja ditandatangani suksesornya, yakni Prabowo Subianto yang merupakan presiden terpilih pada pemerintahan mendatang. Prabowo sendiri akan dilantik menggantikan Jokowi pada Oktober 2024.
"Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih, pemerintahan baru yang menandatangani," kata Jokowi.