Kasus Gazalba Saleh Dilanjutkan, KPK Minta Majelis Hakim Diganti

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
Kasus Gazalba Saleh Dilanjutkan, KPK Minta Majelis Hakim Diganti
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango di DPR. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar kasus dugaan pencucian uang dan gratifikasi yang melibatkan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh dilanjutkan.

Terlebih, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan perlawanan dari KPK atas putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melanjutkan kembali persidangan Gazalba.

"KPK meminta agar pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama tersangka Gazalba Saleh," kata Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, dikutip Rabu (26/6/2024).

Meski begitu, Nawawi menegaskan pihaknya meminta agar komposisi majelis hakim yang sebelumnya membebaskan Gazalba Saleh melalui putusan sela tidak lagi menangani perkara ini.

Baca Juga: Putusan 'Dilepeh' PT DKI Jakarta, Eks Hakim MA Gazalba Saleh Kembali Diseret ke Pengadilan

"Dengan catatan, mengganti susunan majelis terdahulu dengan majelis hakim yang baru," ujar Nawawi.

Selain itu, KPK juga meminta dilakukan penahanan terhadap Gazalba Saleh. Sebab, penahanannya kini sudah menjadi kewenangan hakim.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela.

“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Dia juga menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.

Baca Juga: PT DKI: Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh Bikin Kacau Sistem Peradilan

“Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” tegas Fahzal.

Dia menjelaskan KPK tidak pernah menyerahkan surat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk jaksa KPK dalam kasus Gazalba Saleh.

“Namun, jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas Single Prosecution System,” tandas Hakim Fahzal.

Terbaru, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan KPK agar sidang kasus Gazalba kembali dilanjutkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI