1. Calon peserta didik baru di SMA Negeri dapat melakukan pendaftaran pada dua satuan pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 satuan pendidikan di dalam wilayah zonasinya dan 1 satuan pendidikan di luar wilayah zonasinya.
2. Calon peserta didik dapat mendaftar pada 1 satuan pendidikan jalur zonasi dan 1 satuan pendidikan di luar zonasi, pada jalur prestasi atau afirmasi.
3. Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
4. Calon peserta didik SMK Negeri dapat mendaftaran diri pada dua pilihan program keahlian sebanyak-banyaknya dua satuan pendidikan.
Demikian itu informasi PPDB Jateng 2024. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh