Imbas aksi pelaku, korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka bakar serius di tubuhnya.
"Korban mengalami luka bakar 50 persen pada sekujur badan dan area leher. Masih dirawat di RS Pasar Rebo," kata Haris.
Sementara, pelaku kini kini harus mempertanggunjawabkan perbuatannnya. Joki tong setan itu kini meringkuk di penjara usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dalam kasus ini, tersangka PS dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (Antara)