Suara.com - PS alias E kini harus meringkuk di penjara akibat aksi sadisnya membakar rekannya sendiri, AMG di Pasar Malam Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur karena masalah utang piutang. Joki tong setan itu geram dengan sikap korban yang dalam kondisi mabuk saat ditagih utang.
Fakta itu diungkapkan oleh Kapolsek Pasar Rebo Kompol Haris Akhmat Basuki saat merilis kasus itu di Mapolsek Pasar Rebo, Selasa (25/6/2024) kemarin.
Menurut Haris, peristiwa itu terjadi setelah pelaku memperbaiki sepeda motornya yang dipakai untuk mencari nafkah di pasar malam itu. Kemudian, PS menagih utang saat bertemu korban yang bekerja di wahana rumah hantu pada Kamis (20/6/2024) dini hari.
"Setelah selesai (bekerja) yang bersangkutan (pelaku) melakukan servis kecil terhadap motornya untuk dapat dipakai di kemudian hari. Saat korban melintas, pelaku menanyakan utang piutang kepada korban," kata Haris dikutip dari Antara, Rabu (26/6/2024).
Baca Juga: Sadis! Joki Tong Setan di Pasar Rebo Jaktim Bakar Teman Gegara Utang Gak Dibayar
Pelaku awalnya juga menasehati korban terkait utangnya yang sudah menumpuk warung makan ataupun toko kelontong. Namun, ketika itu korban yang dalam kondisi mabuk tak terima saat ditegur oleh PS agar melunasi utang-utangnya.
"Saat niat pelakunya menanyakan untuk pelunasan itu, korban tidak menanggapi dengan baik dan cenderung meremehkan pelaku," ujarnya.
Lantaran kadung emosi, pelaku yang sedang memegang botol bensin lalu menyiramkannya ke tubuh korban. PS mengancam akan menyalakan korek api usai bensin yang dibawanya disiramkan ke rekannya. .
"Dengan maksud memberikan tekanan kepada korban untuk segera mengaku, namun korban tidak juga mengakui karena memang dalam keadaan setengah mabuk dan tidak menanggapi dengan baik. Kemudian terjadilah penyiraman bahan bakar jenis cair tersebut dan pelaku menyalakan korek api gas," kata Haris.
Api yang menyala dari korek gas tersebut ternyata membakar kedua tangan pelaku dan seketika menyambar ke tubuh korban, yang sebelumnya telah disiram bensin.
Baca Juga: Warga Sekitar Jembatan Layang Pasar Rebo Resah Kampung Duku Vs Kampung Tengah Sering Tawuran
"Terjadilah kobaran api pada tubuh korban yang juga melekat di bajunya kemudian dari si pelaku mencoba untuk menyelamatkan dengan cara membuka dan melepaskan kaos yang digunakan oleh korban," ujarnya.
Imbas aksi pelaku, korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka bakar serius di tubuhnya.
"Korban mengalami luka bakar 50 persen pada sekujur badan dan area leher. Masih dirawat di RS Pasar Rebo," kata Haris.
Sementara, pelaku kini kini harus mempertanggunjawabkan perbuatannnya. Joki tong setan itu kini meringkuk di penjara usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dalam kasus ini, tersangka PS dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (Antara)