Suara.com - Imbas mangkir di sidang praperadilan pada Senin (24/6/2024) kemarin, Polda Jawa Barat (Jabar) dilaporkan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan ke Menko Polhukam RI, Hadi Tjahjanto. Pengaduan itu dilakukan pengacara Pegi Setiawan di Kemenko Polhukam, Selasa (25/6/2024).
Menurutnya, alasan pelaporan Polda Jabar usai mangkir bersidang karena Hadi Tjahjanto juga menjabat sebagai Ketua Kompolnas.
"Kebetulan pak menteri ini kan ketua Kompolnas, saya menyampaikan di sini saya minta agar dia (Hadi Tjahjanto) menegur Polda Jawa Barat," kata Marwan dikutip dari Antara, Selasa.
Iswandi mengaku menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan penetapan tersangka Pegi.
Baca Juga: Polda Jabar Mangkir Sidang Praperadilan Pegi, Kamaruddin Simanjuntak Kasih Pernyataan Menohok
Padahal, kata dia, sidang praperadilan bagi Pegi merupakan hal yang penting untuk memperdebatkan status tersangka yang disematkan Polda Jabar kepada kliennya.
"Ini kan men-tersangka-kan, penahanan benar atau tidak, men-tersangka-kan benar atau tidak, argumen kami berbeda, argumen Polda berbeda makanya kita adu di praperadilan," kata Marwan.
Hal ini tersebut, menurut Marwan, menunjukan ketidakbecusan Polda Jabar dalam menangani kasus pembunuhan Vina.
Dengan adanya upaya ini, Marwan berharap Polda Jabar mau meladeni sidang praperadilan lanjutan yang diperkirakan akan digelar pada 1 Juli 2024 mendatang.
Sebelumnya, sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi atas kasus pembunuhan Vina yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6) ditunda.
Baca Juga: Bakal Balas Tuduhan Polda Jabar di Sidang Praperadilan, Pengacara Optimis Pegi Setiawan Bebas
Penundaan itu dilakukan lantaran pihak termohon yakni Polda Jawa Barat tidak hadir dalam persidangan.
Jika Polda Jawab Barat tidak hadir lagi dalam sidang praperadilan tanggal 1 Juli 2024 mendatang, maka persidangan perkara pembunuhan Vina dengan Pegi sebagai terdakwa akan tetap dilanjutkan.