Suara.com - Komnas HAM ternyata masih kesulitan untuk menggali keterangan dari Polda Sumatera Barat terkait kasus tewasnya Afif Maulana di Padang karena diduga disiksa aparat kepolisian.
Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan mengaku telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Polda Sumbar dan pihak Polres untuk mendalami kasus tewasnya Afif. Surat itu dikirim kepada aparat kepolisian lewat perwakulan Komnas HAM di Sumbar pada Minggu (23/6/2024) lalu.
"Untuk kantor perwakilan Komnas HAM sendiri sudah mengeluarkan surat permintaan keterangan kepada Polda maupun kepada Polres," ucap Hari kepada wartawan saat ditemui di Kanto Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).
Akan tetapi, Komnas HAM belum kunjung menerima respons dari aparat kepolisian baik dari pihak Polres dan Polda Sumbar.
"Namun sampai hari ini belum direspons oleh mereka, surat permintaan keterangan," ujarnya.
Sejak ikut turun tangan melakukan investigasi kasus kematian Afif, Komnas HAM lewat kantor perwakilan telah melakukan pengecekan di lokasi sejak Kamis (20/6) lalu.
Setelah membuat geger publik lantaran tewas diduga akibat dianiaya polisi.
Kasus kematian Afif menjadi sorotan publik karena bocah 13 tahun itu diduga tewas karena disiksa polisi. Kasus ini pun kini menjadi prioritas Komnas HAM karena alasan korban masih berstatus anak-anak.
Kasus ini terkuak setelah warga menemukan jenazah Afif yang tewas mengenaskan di sekitaran jembatan by pass Kuranji, Padang Sumatera Barat, Minggu (9/6/2024) lalu.
Afif diduga tewas usai disiksa usai dituduh ikut terlibat dalam aksi tawuran oleh anggota Sabhara Polda Sumbar yang melakukan patroli.
Menurut Direktur LBH Padang, Indira Suryani, Korban saat itu berboncengan motor bersama seorang rekannya yang lain, berinisial A. Namun saat melintas, polisi menendang motor yang ditumpanginya.
Polisi menggelandang A ke Polres Polsek Kuranji. Sementara Afif, saat itu masih berada di lokasi.
Rusuk Patah hingga Paru-paru Robek
A mengaku sempat melihat korban Afif dikelilingi oleh para aparat yang memegang rotan. Namun setelah peristiwa itu, A mengaku tidak pernah lagi melihat AM.
A juga sempat diinterogasi. Bahkan, A sempat ditendang di bagian muka sebanyak 2 kali. A juga disetrum dan diancam tidak melaporkan kejadian ini.
Jika A melaporkan kejadian yang dialami maka akan ditindaklanjut.
Di hari yang sama, warga sekitar menemukan jasad Afif. Saat ditemukan, kondisi jenazah dalam kondisi mengenaskan.
Berdasarkan hasil autopsi Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Barat, korban Afif dinyatakan meninggal secara tidak wajar diduga akibat penyiksaan. Pasalnya, ditemukan luka lebam dan pendarahan di sekitar tubuh bocah laki-laki itu.
Di sisi lain, keluarga korban mendapatkan informasi dari anggota Kepolisian Resor Kota Padang inisial H, bahwa korban Afif meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru.
Dipaksa Berciuman Sesama Jenis
Selain AM dan A, polisi juga diduga melakukan penyiksaan terhadap 5 anak lainnya. Selain itu, polisi juga diduga ikut menyisa 2 remaja yang berusia 18 tahun. Akibatnya, para korban penyiksaan itu mengalami luka, meski tidak sampai meregang nyawa seperti AM.
Dari pengakuan A, lanjut Indira, akan-anak dan remaja ini mendapat penyikaan dengan cara dicambuk, disetrum, dan dipukul menggunakan rotan.
“Dan mendapatkan sulutan rokok di tubuh korban. Bahkan ada keterangan yang kami dapatkan, adanya kekerasan seksual berupa memaksa ciuman sejenis,” ucapnya.