Suara.com - Komnas HAM ikut turun tangan untuk melakukan investigasi terkait kasus tewasnya Afif Maulana (13), seorang anak di Padang, Sumatera Barat diduga akibat disiksa aparat kepolisian.
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Putu Elvina mengungkap alasan pihaknya ikut menyelidiki kasus Afif karena korban masih berstatus anak-anak. Dasar hal itu yang menjadi prioritas Komnas HAM untuk menginvestigasi kasus kematian Afif.
"Tentu ini akan kami jadikan prioritas karena korbannya adalah anak-anak, di mana waktu dalam proses hukum bagi anak-anak itu terbatas maksimal di kepolisian itu 30 hari, ini yang menjadi atensi," kata Putu, di Kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).
Putu menduga tindakan aparat berlebihan saat menindaklanjuti kasus dugaan tawuran. Padahal, di lokasi kejadian aksi tawuran belum terjadi.
Putu mengaku, pihaknya bakal bekerjasama dengan Kompolnas dan KPAI, untuk mengawal kasus ini. Sebab, selain Afif, ada 5 anak lainnya yang mendapatkan penganiayaan.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar LBH Padang yang melakukan advokasi kepada korban dan keluarganya untuk meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Sehingga nanti korban-korban lain berani untuk bersuara memberikan keterangan sehingga proses ini akan semakin jelas," ungkap Putu.
Kasus ini terkuak setelah warga menemukan jenazah Afif yang tewas mengenaskan di sekitaran jembatan by pass Kuranji, Padang Sumatera Barat, Minggu (9/6/2024) lalu.
Afif diduga tewas usai disiksa usai dituduh ikut terlibat dalam aksi tawuran oleh anggota Sabhara Polda Sumbar yang melakukan patroli.
Menurut Direktur LBH Padang, Indira Suryani, Korban saat itu berboncengan motor bersama seorang rekannya yang lain, berinisial A. Namun saat melintas, polisi menendang motor yang ditumpanginya.
Polisi menggelandang A ke Polres Polsek Kuranji. Sementara Afif, saat itu masih berada di lokasi.
Rusuk Patah hingga Paru-paru Robek
A mengaku sempat melihat korban Afif dikelilingi oleh para aparat yang memegang rotan. Namun setelah peristiwa itu, A mengaku tidak pernah lagi melihat AM.
A juga sempat diinterogasi. Bahkan, A sempat ditendang di bagian muka sebanyak 2 kali. A juga disetrum dan diancam tidak melaporkan kejadian ini.
Jika A melaporkan kejadian yang dialami maka akan ditindaklanjut.
Di hari yang sama, warga sekitar menemukan jasad Afif. Saat ditemukan, kondisi jenazah dalam kondisi mengenaskan.
Berdasarkan hasil autopsi Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Barat, korban Afif dinyatakan meninggal secara tidak wajar diduga akibat penyiksaan. Pasalnya, ditemukan luka lebam dan pendarahan di sekitar tubuh bocah laki-laki itu.
Di sisi lain, keluarga korban mendapatkan informasi dari anggota Kepolisian Resor Kota Padang inisial H, bahwa korban Afif meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru.
Dipaksa Berciuman Sesama Jenis
Selain AM dan A, polisi juga diduga melakukan penyiksaan terhadap 5 anak lainnya. Selain itu, polisi juga diduga ikut menyisa 2 remaja yang berusia 18 tahun. Akibatnya, para korban penyiksaan itu mengalami luka, meski tidak sampai meregang nyawa seperti AM.
Dari pengakuan A, lanjut Indira, akan-anak dan remaja ini mendapat penyikaan dengan cara dicambuk, disetrum, dan dipukul menggunakan rotan.
“Dan mendapatkan sulutan rokok di tubuh korban. Bahkan ada keterangan yang kami dapatkan, adanya kekerasan seksual berupa memaksa ciuman sejenis,” ucapnya.