Suara.com - Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar sidang untuk mengadili gugatan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa ini digelar di Wisma Makara Universitas Indonesia, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan yang diterima Suara.com, Mahkamah Rakyat ini digelar untuk mengadili sembilan isu atau Nawadosa Jokowi.
"Permasalahan yang digugat dalam pengaduan konstitusional: Pembangkangan Konstitusi oleh Pemerintahan Jokowi yang Berdampak pada Pelanggaran Hak-hak Konstitusional Warga Negara," demikian dikutip dari dokumen gugatan Mahkamah Rakyat Luar Biasa pada Selasa (25/6/2024).
Baca Juga: Juli Pindah Markas ke IKN, Istana Ungkap Agenda Jokowi di Akhir Jabatan Presiden
Adapun nawadosa Jokowi yang digugat dalam pengadilan ini meliputi perampasan ruang hidup dan penyingkiran masyarakat; kekerasan, persekusi, kriminalisasi, dan diakriminasi; politik impunitas dan kejahatan kemanusiaan; serta komersialisasi dan penundukan sistem pendidikan nasional.
Gugatan lainnya terdiri dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tindakan perlindungan terhadap koruptor; eksploitasi sumber daya alam dan program solusi palsu untuk krisis iklim; serta politik perburuhan yang memiskinkan dan menindas.
Selain itu, pemerintahan Jokowi juga digugat perihal pembajakan legislasi serta militerisme dan militerisasi.
Panitia Mahkamah Rakyat Luar Biasa sebelumnya telah memanggil Jokowi melalui surat yang disampaikan secara langsung ke Kantor Sekretariat Negara dan secara daring ke media sosial milik pemerintah. Namun, Jokowi diketahui tidak memenuhi panggilan tersebut.
Baca Juga: Fasilitas Air Tersedia Juli, Begini Progres Pembangunan Istana dan Kantor Presiden di IKN