Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, Dokter hingga Orang Berinisial ET Dicekal KPK ke Luar Negeri

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:46 WIB
Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, Dokter hingga Orang Berinisial ET Dicekal KPK ke Luar Negeri
Ilustrasi APD. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pada Kementerian Kesehatan saat wabah Covid-19 pada 2020 lalu. Terkait penyidikan kasus ini, penyidik KPK telah mengajukan permohonan cekal ke pihak imigrasi untuk tiga orang yang kapasitasnya berkaitan dengan korupsi APD Covid-19

Dari ketiga orang yang dilarang ke luar negeri selama enam bulan ke depan, di antaranya adalah dokter berinisial SLN dan dua pihak swasta; ET dan AM.   

Soal pencekalan terhadap ketiga orang itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. 

"Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan terhadap SLN (dokter), ET (swasta), dan AM (swasta)," ujar Tessa dikutip dari Antara, Selasa (25/6/2024).

Tessa menjelaskan larangan bepergian ke luar negeri tersebut demi mendukung kelancaran penyidikan oleh KPK.

"KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini," ujarnya.

Naik Sidik tapi Belum Ada Tersangka

Sebelumnya, KPK pada tanggal 9 November 2023 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan.

Informasi soal penyidikan itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Penyidik KPK Dicap Arogan jika Tak Dapat Izin Pengadilan saat Sita HP Hasto PDIP, Pengamat: Bahaya, Kalau Cuma Orderan

"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kami tandatangani," kata Alex saat itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI