Suara.com - Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji), Mustolih Siradj, menilai perusahaan maskapai penerbangan Garuda Indonesia tidak profesional dalam melayani jemaah haji Indonesia.
Hal ini menyusul ada 46 kelompok terbang (kloter) jamaah haji Indonesia yang dialihkan rute penerbangannya, di mana seharusnya jamaah dipulangkan melalui Bandara Jeddah menjadi Bandara Madinah.
"Perubahan jadwal penerbangan yang mendadak sangat merepotkan, bukan saja bagi jemaah, tetapi juga petugas, dan berpotensi menambah beban biaya di luar skema," kata Mustolih Siradj melalui keterangan di Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Siradj menilai perubahan penerbangan dipastikan menimbulkan efek domino dan sistemik, dan jamaah menjadi kelelahan karena harus kembali menempuh perjalanan panjang dari Makkah ke Madinah.
Baca Juga: Garuda Indonesia Group Angkut 73 Ribu Penumpang Selama Libur Idul Adha
Sebagai perbandingan, kata dia, waktu tempuh Makkah ke Jeddah kurang lebih 1,5 jam. Sementara waktu tempuh Makkah ke Madinah bisa mencapai lebih dari 8 jam.
"Ini tentu merepotkan dan melelahkan jamaah," ucapnya.
Selain itu, kata Siradj, perubahan ini memecah konsentrasi petugas, di mana Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daker Bandara semestinya terkonsentrasi mengawal pemulangan jamaah haji gelombang I di Jeddah.
Akibat perubahan rute, lanjutnya, petugas harus membagi pelayanan di Madinah, yang bisa berdampak menurunnya layanan petugas sehingga pelayanan menjadi tidak optimal.
"Konsekuensi lanjutannya mengharuskan penyiapan layanan tambahan di Madinah di luar jadwal yang telah direncanakan yang mencakup akomodasi, konsumsi, dan transportasi sehingga menambah beban biaya baru," ujarnya.
Baca Juga: Bos Garuda Klaim Penerbangan Haji di Daerah Ini Tak Pernah Delay
Atas kejadian tersebut, Siradj meminta kepada Menteri Agama dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh kepada Garuda Indonesia karena telah memberikan pelayanan yang mengecewakan, tidak sesuai dengan komitmen, dan apa yang dijanjikan selama ini.
"Garuda harus bertanggung jawab termasuk memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada jamaah sesuai dengan regulasi penerbangan. Terlebih, alasan perubahan penerbangan tersebut sampai sekarang tidak diungkap secara jelas," tutur Mustolih Siradj. (Antara)