Suara.com - Sidang praperadilan Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon harus ditunda lantaran pihak Polda Jabar tidak hadir alias mangkir. Ketidakhadiran Polda Jabar mendapat sorotan tajam dari pengacara Kamaruddin Simanjuntak.
Ketidakhadiran Polda Jabar ini menurut dugaan Kamarudin sengaja dilakukan. Hal ini dilakukan Polda Jabar demi berkas perkara Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon menjadi P21.
"Analisa saya mereka (Polda Jabar) tidak hadir di sidang pertama kemungkinan P21 minggi ini," ujar Kamaruddin Simanjuntak dikutip YouTube Intens Investigasi, Selasa (25/6/2024).
Menurut Kamaruddin, jika nantinya berkas perkara Pegi di kasus Vina sudah dinyatakan P21 maka otomatis Polda Jabar akan menang dalam sidang praperdilan.
"Jadi ketika Minggu ini sudah P21 sidang dimenangkan kepolisian," jelas Kamaruddin Simanjuntak.
Meski demikian, lanjut Kamaruddin Simanjuntak dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon bisa berbanding 180 derajat asalkan tim kuasa hukum pemohon bisa membuktikan beberapa hal.
Kamaruddin bilang kuasa hukum Pegi harus bisa mendatangkan saksi yang bisa memberi bukti tidak adanya keterlibatan dalam kasus Vina Cirebon 8 tahun lalu dalam sidang praperadilan.
"Tergantung penasihat hukum apakah bisa menghadirkan saksi bahwa Pegi Setiawan tidak ada di Cirebon," ungkapnya.
Sementarra itu, Ayah dari Pegi Setiawan, Rudi Irawan, mengaku kecewa lantaran sidang praperadilan anaknya batal dilaksanakan hari ini Senin (24/6/202) dan dijadwalkan kembali pada 1 Juli 2024.
Baca Juga: Sosok Reza Indragiri, Psikolog Forensik Soroti Kejanggalan Kasus Vina Cirebon
Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong, dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eki di Cirebon 2016 lalu batal dilaksanakan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, lantaran pihak termohon yakni Polda Jawa Barat mangkir dari pemanggilan.