Suara.com - Sidang praperadilan Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon harus ditunda lantaran pihak Polda Jabar tidak hadir alias mangkir. Ketidakhadiran Polda Jabar mendapat sorotan tajam dari pengacara Kamaruddin Simanjuntak.
Ketidakhadiran Polda Jabar ini menurut dugaan Kamarudin sengaja dilakukan. Hal ini dilakukan Polda Jabar demi berkas perkara Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon menjadi P21.
"Analisa saya mereka (Polda Jabar) tidak hadir di sidang pertama kemungkinan P21 minggi ini," ujar Kamaruddin Simanjuntak dikutip YouTube Intens Investigasi, Selasa (25/6/2024).
Menurut Kamaruddin, jika nantinya berkas perkara Pegi di kasus Vina sudah dinyatakan P21 maka otomatis Polda Jabar akan menang dalam sidang praperdilan.
Baca Juga: Sosok Reza Indragiri, Psikolog Forensik Soroti Kejanggalan Kasus Vina Cirebon
"Jadi ketika Minggu ini sudah P21 sidang dimenangkan kepolisian," jelas Kamaruddin Simanjuntak.
Meski demikian, lanjut Kamaruddin Simanjuntak dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon bisa berbanding 180 derajat asalkan tim kuasa hukum pemohon bisa membuktikan beberapa hal.
Kamaruddin bilang kuasa hukum Pegi harus bisa mendatangkan saksi yang bisa memberi bukti tidak adanya keterlibatan dalam kasus Vina Cirebon 8 tahun lalu dalam sidang praperadilan.
"Tergantung penasihat hukum apakah bisa menghadirkan saksi bahwa Pegi Setiawan tidak ada di Cirebon," ungkapnya.
Sementarra itu, Ayah dari Pegi Setiawan, Rudi Irawan, mengaku kecewa lantaran sidang praperadilan anaknya batal dilaksanakan hari ini Senin (24/6/202) dan dijadwalkan kembali pada 1 Juli 2024.
Baca Juga: Bakal Balas Tuduhan Polda Jabar di Sidang Praperadilan, Pengacara Optimis Pegi Setiawan Bebas
Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong, dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eki di Cirebon 2016 lalu batal dilaksanakan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, lantaran pihak termohon yakni Polda Jawa Barat mangkir dari pemanggilan.
Ayah dari Pegi Setiawan, Rudi Irawan mengaku kecewa dengan diundurnya sidang praperadilan tersebut dan mempertanyakan alasan tidak hadirnya Polda Jabar.
"Sangat aneh, kenapa diundur (sidangnya), sangat kecewa karena saya berharap supaya cepat tuntas," kata Rudi, Senin (24/6/2024).
Kuasa hukum Rudi Irawan, Jhon Warungu, menyayangkan penundaan tersebut dan memperlambat proses gugatan. Namun, pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait perkara ini kepada tim pengacara Pegi Setiawan.
Selain itu, pihaknya juga tak bisa mengintervensi karena hanya mendampingi selalu pihak keluarga tersangka.
"Kami enggak tahu (kenapa sidangnya ditunda). Tapi hari ini dalam hal ini, kami percayakan proses ini ke pengacaranya Pegi, karena kami hari ini hanya mendampingi," ungkapnya.
"Karena kami tahu untuk perkara hari ini sebetulnya sesuai dengan jadwal yaitu praperadilan. Namun yang kami saksikan bersama, hari ini bahwasannya sepertinya diundur atau tidak terlaksana dengan baik, entah apa kendala dari Polda (Jabar) maupun pengadilan sendiri," jelasnya.