Putusan 'Dilepeh' PT DKI Jakarta, Eks Hakim MA Gazalba Saleh Kembali Diseret ke Pengadilan

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:29 WIB
Putusan 'Dilepeh' PT DKI Jakarta, Eks Hakim MA Gazalba Saleh Kembali Diseret ke Pengadilan
Eks Hakim Agung Gazalba Saleh. [ANTARA-Puspa Perwitasari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Hakim Agung, Gazalba Saleh terpaksa kembali diadili setelah banding perlawanan (verzet) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Terkait putusan itu, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal kembali menggelar sidang kasus pencucian uang dan gratifikasi Gazalba Saleh terkait perkara di MA. 

“Tentu akan dijadwalkan lagi ketika PT (pengadilan tinggi) memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” ucap pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo dikutip dari Antara, Selasa (25/6/2024).

Zulkifli mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan perkara nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tersebut. Ia menegaskan, Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjalankan perintah pengadilan tinggi.

“Tentu harus ditunggu putusannya secara resmi dari PT (Pengadilan Tinggi) DKI. Kami lihat perintah putusannya,” tutur dia.

Sempat Dibebaskan dari Penjara

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5), mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari tim pengacara Gazalba Saleh.

Pengadilan Tipikor memutuskan bahwa penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima, serta memerintahkan Gazalba Saleh segera dibebaskan dari tahanan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Antara)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Antara)

Kemudian, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (29/5), menyatakan bahwa tim jaksa KPK mengajukan perlawanan (verzet) atas putusan sela tersebut.

Baca Juga: Jaksa Bongkar Bukti Kiriman Duit Rp2 Miliar ke Rekening KPK, SYL Masih Tetap Ngeles

Adapun, Senin (24/6), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menerima permintaan banding perlawanan yang diajukan KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI