Menurut Cicih, dirinya bersama Eti dan sejumlah PKL lainnya sudah berpuluh-puluh tahun tinggal di Kampung Naringgul.
“Orangtua saya dulu pegawai di PTPN Gunung Mas. Makanya diperbolehkan berdagang di lahan Gunung Mas. Setiap tahun juga kami bayar sewa ke Gunung Mas. Sekarang kalau dibongkar saya mau usaha apalagi. Pemerintah harus memberikan solusi terbaik untuk kami,” ungkapnya.
Padahal, kata Cicih, warungnya tidak berdiri di bibir jalan. “Parkiran luas, tidak mengganggu lalu lintas,” ucap dia.
Baik Eti maupun Cicih mengaku telah mendapatkan kios di Rest Area Gunung Mas. Mereka sebetulnya mau berjualan di Rest Area asalkan ramai pembelinya.
“Bukan kami menolak pindah ke Rest Area, tapi kami berapa kali pindah dan mencoba mengisi kios di sana. Tapi sepi. Seribu perak pun tidak ada pemasukan karena sepi pengunjung. Kalau sudah begitu darimana pemasukan kami. Sampai kapan pun kami tidak akan mau ke Rest Area kalau masih sepi,” tukasnya.
Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggratiskan biaya retribusi selama enam bulan bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang mau meninggalkan lapaknya dan pindah ke Rest Area Gunung Mas.
"Insentif yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait pemanfaatan rest area ini misalnya 6 bulan ke depan dibebaskan retribusi," ujar Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu.