Polisi: Virgoun Beli Sabu Dari Seorang Bandar Di Palmerah Seharga Rp 1,6 Juta

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:48 WIB
Polisi: Virgoun Beli Sabu Dari Seorang Bandar Di Palmerah Seharga Rp 1,6 Juta
Penyanyi Virgoun dihadirkan saat konferensi pers kasus narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Virgoun Tambunan (38) diciduk polisi usai kedapatan menggunakan sabu bersama teman wanitanya yang berambut pirang, berinisial PA (20).

Dari pengakuannya, Virgoun mendapatkan sabu dari seorang bandar yang berada di Palmerah Jakarta Barat. Barang haram itu didapat melalui perantara kru bandnya yang berinisial BH (37) yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengakatan, Virgoun membeli sabu seberat 1 gram senilai Rp 1,6 juta.

“Berdasarkan interogasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap VTP dan PA didapat informasi bahwa narkotika yang digunakan oleh keduanya berasal dari BH,” kata Syahduddi, di Kantornya, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Virgoun Terkait Kasus Narkoba, Awalnya Minta Kru Band Beli Sabu Secara Online

“BH membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang saat ini ditetapkan sebagai DPO seharga Rp 1.600.000 sebanyak kurang lebih 1 gram,” tambahnya.

Sementara itu, dalam transaksi narkotika ini, BH membeli sabu melalui online dengan salah seorang bandar yang berada di Palmerah.

“Saat peristiwa ini terjadi BH disuruh oleh VTP untuk membeli narkotika jenis sabu dari seseorang secara online seharga Rp 1,6 juta,” ucapnya.

Virgoun, lanjut Syahduddi, ditangkap usai menggunakan sabu. Total dari sabu yang dibelinya sebanyak 1 gram, polisi hanya menemukan sabu sisa pakai 0,2 gram.

“Dari 1 gram narkotika yang dibeli oleh VTP, terdapat barang bukti sisa pakai seberat kurang lebih 0,2 gram,” ucapnya.

Baca Juga: Pakai Sabu Bareng Teman Perempuan, Virgoun Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Selain itu, polisi juga menyita alat hisap sabu, berupa sebuah cangklong, 1 buah bong, 3 buah korek api, termasuk juga 1 sendok plastik. Kemudian 1 unit handphone merk iPhone 13 dan 1 unit handphone iPhone 15.

Terhadap ketiga tersangka, polisi menjerat Pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri, wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI