Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda Jambi) melalui Subdit Cyber Polda Jambi memblokir 170 situs judi online sebagai bentuk komitmen untuk memberantas praktik perjudian secara daring.
Plt Kasubdit Cyber Polda Jambi AKBP Reza Khomeini di Jambi, Senin, mengatakan, kepolisian berkomitmen memberantas judi online dengan mengajukan sejumlah akun situs untuk diblokir melalui Mabes Polri.
"Ini sudah komitmen kami untuk memberantas judi online yang meresahkan," kata Reza.
Ia menyebutkan terhitung 27 April sampai dengan 23 Juni 2024. Polda Jambi mengajukan daftar situs perjudian online untuk diblokir.
Tercatat sampai saat ini terdapat 170 situs judi online yang telah diblokir berdasarkan pengajuan Polda Jambi.
"Sudah beberapa yang diajukan, untuk yang diblokir sebanyak 170 situs," kata Reza.
Reza menegaskan bahwa perkara judi online saat ini menjadi atensi termasuk bagi pihak kepolisian memberantas kegiatan yang merugikan masyarakat tersebut.
Subdit Cyber Polda Jambi terus melakukan patroli cyber mencari akun judi online untuk dilakukan penyelidikan maupun pengajuan blokir ke Kominfo melalui Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Selain itu, Cyber Polda Jambi juga memonitor sejumlah akun sosial media di Jambi dan influencer atau pemengaruh yang nekat mempromosikan judi online tersebut sampai saat Reza belum menemukan aktivitas tersebut.
Dia juga berharap masyarakat Jambi semakin memiliki kesadaran untuk menghindari aktivitas judi online. (Antara)