Suara.com - Subdit V Siber Polda Banten telah memblokir sebanyak 578 situs judi dalam jaringan (online) mulai dari Mei sampai Juni 2024.
Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Rafles Langgak Putra, di Serang, Senin, mengatakan pemblokiran dilakukan setelah tim Subdit 5 Siber Polda Banten melakukan patroli di media sosial, termasuk dari laporan masyarakat.
"Jajaran Polda Banten dan Polres Kabupaten Kota telah melakukan pemblokiran terhadap 578 situs judi online," katanya.
Dalam melakukan pemblokiran situs judi online ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Polisi harus memastikan betul apakah website tersebut mempromosikan judi atau tidak karena hal ini menyangkut hak asasi manusia.
Baca Juga: Dihitung Per Klik, 4 Selebgram Cantik Tega Jerumuskan Orang Main Judi Online Demi Raup Cuan Segini
"Tentunya masih banyak situs lainnya, namun kami juga tidak bisa sembarangan memblokir jadi harus benar-benar ditelusuri lebih dahulu," katanya.
Ia mengatakan server situs judi online ini rata-rata berada di luar Indonesia, karena itu pemberantasannya butuh kerja sama dengan berbagai pihak.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto meminta masyarakat untuk bijak dalam bersosial media sebab jika sudah mengarah ke judi online maka akan berdampak negatif.
"Kami juga menghibau kepada masyrakat untuk bijak bersosial media. Karena ini akan berdampak negatif kepada penggunanya," katanya.
Tangkap Selebgram dan Influencer Judi Online
Terkait pemberantasan judi online, Polda Banten juga telah menangkap dan menetapkan empat orang wanita yang berprofesi sebagai selebgram. Mereka adalah PW, TO, BR dan ZC.
Selain itu, polisi juga meringkus influencer pria berinisial K.
Kelima tersangka memanfaatkan akun Instagram untuk mempromosikan judi online.
Terungkapnya kasus ini, kelima tersangka ternyata sudah cukup lama berkecimpung sebagai influencer judi online. Selama menjalani profesi itu, para tersangka mendapatkan untung alias cuan jika ada orang yang mengklik situs judi online tersebut. Keuntungan yang didapat bervariasi mulai dari senilai Rp5 juta tiap bulan hingga Rp41 juta dalam satu tahun.
"Tersangka EA ini juga tidak hanya berperan sebagai pemengaruh tetapi ia juga yang bertugas untuk mencari pemengaruh lain untuk ikut mempromosikan judi daring," kata Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto dikutip dari Antara, Senin (24/6/2024).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kelima tersangka awalnya dihubungi oleh admin situs judi online lewat DM Instagram untuk ikut mempromosikan kemudian percakapan berlanjut ke WhatsApp.
Penangkapan para pelaku merupakan hasil dari patroli siber oleh petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada bulan Mei 2024.
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain.
"Para pelaku ditangkap di Serang, Cilegon, dan Tangerang. Kami melakukan patroli siber untuk mencari dan menemukan pemilik akun instagram lain yang menyebarkan akses perjudian daring,” ungkapnya.
Dari kasus ini, polisi akan melakukan pengembangan untuk mengetahui identitas dan mengejar bandar situs judi daring yang meminta jasa promosi kelima pelaku.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Antara)