Suara.com - Gegara ribut masalah harta warisan, seorang anak di Karawang tega melaporkan ibu kandungnya. Kasus anak laporkan ibu kandung gegara warisan kini sudah bergulir di pengadilan.
Dikutip dari Antara, Senin (24/6/2024), pihak pelapor dalam kasus ini bernama Stephanie Sugianto. Sedangkan terdakwa yang dilaporkan kasus pemalsuan surat bernama Kusumayati.
Saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin, Nelly Andriani Ketua Majelis Hakim meminta agar kasus pelaporan anak terhadap ibu kandungnya terkait soal harta warisan bisa diselesaikan secara damai. Bahkan, hakim meminta kedua pihak berdamai dengan menyingkirkan ego masing-masing.
Dalam sidang, hakim justru menceramahi Stephanie. Terlapor diminta untuk mengingatkan tentang pengorbanan seorang ibu yang telah melahirkannya.
Karena itu, ia menyampaikan agar pelapor segera berdamai dengan ibu kandungnya sehingga kasus ini bisa diselesaikan di luar pengadilan.
Nelly menyebutkan bahwa kasus pelaporan anak terhadap ibu-nya itu bermula dari kesalahpahaman yang berujung pada laporan Stephanie Sugianto terhadap ibunya, Kusumayati.
Stephanie awalnya melapor ke Polda Jawa Barat atas tuduhan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW).
Dalam sidang itu, Stephanie Sugianto mengaku sebenarnya telah memaafkan ibunya. Namun, ia melaporkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Karawang karena merasa ibunya tidak transparan mengenai aset bersama yang dimiliki semasa ayahnya masih hidup.
“Saya mau berdamai dengan syarat saya minta daftar aset ayah saya. Hak saya sebagai anak harus tahu aset tersebut, tetapi ibu saya tidak memberikan daftar itu. Jadi ada apa?” tanyanya.
Baca Juga: Respons PDIP Usai Istri Ganjar Puncaki Hasil Survei Calon Wakil Gubernur Jateng
Stephanie menekankan bahwa ia tidak bermaksud menuntut warisan ayahnya. Ia hanya bingung mengapa tanda tangannya dipalsukan dan mengapa nama suami serta anaknya tidak tercantum di nisan ayahnya.
Tak Nyangka Dipolisikan Anak
Sementara sang ibu, Kusumayati, warga Nagasari, Karawang Barat, Karawang mengatakan, pada awalnya tak menyangka jika sang anaknya tega melaporkannya dan memproses hukum tindakannya. Padahal itu dilakukan semata-mata untuk menjaga keberlangsungan usaha almarhum suaminya yang juga ayah dari Stephanie.
"Saya tidak menyangka kalau anak saya seperti ini padahal kita sendiri melakukan ini demi kebaikan semua, dia meminta harta warisan yang nilainya saya sendiri tidak sanggup untuk memenuhi," kata dia.
Kusumayati mengatakan, sebagai orang tua ia juga ingin berhubungan baik dengan semua anaknya, tapi niat baik itu seolah bertentangan dengan Stephanie.
Awal Ribut Warisan Anak dan Ibu
Sedangkan kuasa kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menyampaikan bahwa kasus antara ibu dan anak itu terjadi sejak sang suami Sugianto meninggal pada tahun 2013.
"Kasus ini bermula pada saat suami dari klien kami bu Kusumayati meninggal, pada Februari 2013," kata dia.
Kebetulan pada saat berkeluarga, Kusumayati dan suaminya Sugianto membangun usaha. Namun sesuai ketentuan perundang-undangan dipaksa untuk perubahan pemegang saham karena pemilik saham meninggal.
Namun karena Stephanie hubungannya renggang, sulit untuk berkomunikasi, jadi Kusumayati membuat akta pemegang saham perusahaan tanpa nama pelapor.
Sebelum sepeninggal ayahnya, Stephanie memang cenderung tidak akur dengan ibunya Kusumayati. Dia bahkan tinggal bersama sang suami di Surabaya, Jawa Timur dan sulit berkomunikasi dengan Kusumayati.
Kondisi itu membuat Kusumayati merasa kesulitan membuat akta pemegang saham perusahaan, dan surat keterangan waris (SKW),
"Karena untuk membuat notaris akta pemegang saham ini kan harus segera, agar roda perusahaan tetap berjalan. Jadi dengan terpaksa klien kami ibu Kusumayati tidak memasukkan namanya (Stephanie), begitu pula dengan SKW, klien kami menyuruh anak buahnya untuk mendatangi pelapor ke Surabaya. Namun rupanya tanpa sepengetahuan Kusumayati tanda tangan untuk SKW itu kemungkinan dipalsukan. Sehingga Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tindakan tersebut," kata dia.
Ika juga menyebutkan bahwa sebenarnya semua yang dilakukan Kusumayati itu tanpa menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu hak waris dari suaminya almarhum Sugiono.
"Iya untuk mengurus surat keterangan waris dan akta pemegang saham ini kan perlu juga Stephanie, tapi karena saat itu hubungan klien kami dan pelapor memburuk sejak lama, sehingga sulit berkomunikasi. Padahal klien kami melakukan hal itu tanpa sedikitpun mengurangi hak pelapor sebagai salah satu hak waris dan sebagai anak," kata dia.
Atas kondisi itu, Kusumayati dilaporkan sang anak, atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.
Ika menjelaskan, sejak awal terjadi nya pelaporan, ia dan tim kuasa hukum berusaha memediasi tindakan hukum tersebut, sebab menyangkut hubungan keluarga ibu dan anak kandung.
"Sebenarnya kami sudah mediasi baik dengan kuasa hukum pelapor maupun dengan ibu Stephanie, ini sudah terjadi sejak awal pelaporan di Polda Jawa Barat, namun pelapor berkali-kali menolak, dengan alasan klien kami harus menyediakan sejumlah harta yang ia minta," kata Ika. (Antara)