Namun, KPK mengklaim tindakan penyitaan penyidik terhadap barang pribadi Hasto itu sudah sesuai prosedur. Penyitaan itu disebut sebagai tindakan penyidik KPK untuk menangkap Harun Masiku yang sudah empat tahun buron.
Sementara di Polda Metro Jaya, Hasto dilaporkan terkait kasus dugaan penghasutan dan berita bohong alias hoaks. Pelaporan itu buntut ucapan Hasto di salah satu program televisi nasional.
Orang yang melaporkan Hasto ke polisi diketahui bernama Hendra dan Bayu Setiawan.
Terkait kasus itu, polisi juga telah memeriksa Hasto sebagai terlapor.