Divonis 9 Tahun Bui Kasus Korupsi LNG Pertamina, Ini Hal-hal Meringankan Vonis Karen Agustiawan

Senin, 24 Juni 2024 | 21:24 WIB
Divonis 9 Tahun Bui Kasus Korupsi LNG Pertamina, Ini Hal-hal Meringankan Vonis Karen Agustiawan
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Galaila Karen Agustiawan (tengah) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Karen juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI