Dihitung Per Klik, 4 Selebgram Cantik Tega Jerumuskan Orang Main Judi Online Demi Raup Cuan Segini

Senin, 24 Juni 2024 | 20:26 WIB
Dihitung Per Klik, 4 Selebgram Cantik Tega Jerumuskan Orang Main Judi Online Demi Raup Cuan Segini
Dihitung Per Klik, 4 Selebgram Cantik Tega Jerumuskan Orang Main Judi Online Demi Raup Cuan Segini. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah kini sedang gencar memberantas prakrik judi online. Bahkan, empat selebgram cantik di Banten berakhir ke jeruji karena ikut mempromosikan alias endorse judi online di dunia maya. 

Mereka adalah PW, TO, BR dan ZC. 

Selain itu, polisi juga meringkus influencer pria berinisial K karena juga terlibat meng-endorse judi online sehingga orang-orang terjerumus ke judi online.

Kelima tersangka memanfaatkan akun Instagram untuk mempromosikan judi online.

Baca Juga: Oknum TNI Gelapkan Uang Pasukan Rp 876 Juta untuk Judi Online Terancam Dipecat!

Terungkapnya kasus ini, kelima tersangka ternyata sudah cukup lama berkecimpung sebagai influencer judi online. Selama menjalani profesi itu, para tersangka mendapatkan untung alias cuan jika ada orang yang mengklik situs judi online tersebut. Keuntungan yang didapat bervariasi mulai dari senilai Rp5 juta tiap bulan hingga Rp41 juta dalam satu tahun.

"Tersangka EA ini juga tidak hanya berperan sebagai pemengaruh tetapi ia juga yang bertugas untuk mencari pemengaruh lain untuk ikut mempromosikan judi daring," kata Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto dikutip dari Antara, Senin (24/6/2024). 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kelima tersangka awalnya dihubungi oleh admin situs judi online lewat DM Instagram untuk ikut mempromosikan kemudian percakapan berlanjut ke WhatsApp.

Penangkapan para pelaku merupakan hasil dari patroli siber oleh petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada bulan Mei 2024.

Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain.

Baca Juga: Petugas KUA Bakal Bekali Calon Pengantin Pengetahuan Bahaya Judi Daring

"Para pelaku ditangkap di Serang, Cilegon, dan Tangerang. Kami melakukan patroli siber untuk mencari dan menemukan pemilik akun instagram lain yang menyebarkan akses perjudian daring,” ungkapnya.

Dari kasus ini, polisi akan melakukan pengembangan untuk mengetahui identitas dan mengejar bandar situs judi daring yang meminta jasa promosi kelima pelaku.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI