Suara.com - Beredar di media sosial aksi sebuah mobil patwal polisi melindas bendara Israel. Aksi tersebut menuai pro dan kontra.
Video yang memperlihatkan mobil patwal polisi tersebut salah satunya diunggah akun X @pribadiBales.
Dalam video yang beredar terlihat baliho bergambar bendera Israel dengan ukuran besar berada di tengah jalan. Tak lama kemudian melintas mobil patwal polisi yang berjalan pelan melintas di atasnya.
Terdengar suara teriakan dukungan terhadap mobil patwal polisi yang melintasi baliho bergambar bendera Israel tersebut.
Baca Juga: Ria Ricis Cuek Istri Pengancam Sebar Foto Berpakaian Minim Minta Maaf, Kasus Masih Berlanjut
Video tersebut menuai pro dan kontra di kalangan warganet. Beberapa mengecam aksi tersebut, namun beberapa justru mendukungnya.
Pihak yang mengecam menyayangkan aksi tersebut. Mereka menilai tidak seharusnya aparat negara melakukannya.
Sedangkan yang mendukung menganggapnya tak apa-apa, karena Indonesia tidak pernah mengakui kedaulatan Israel.
"Etikanya setiap negara harus saling menghormati lambang negara milik negara lain, terlepas ada atau tidaknya hubungan diplomatik ??? Coba tanya bu Retno @Menlu_RI .....," cuit akun @mbah_pu******.
"Ini biar apa ya berbuat begitu," komentar akun @Poko*****.
"Sangat sangat amat diterima kok dalam Peraturan Menteri Luar Negeri No.3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam BAB X Hal Khusus poin B No. 150 melarang mengibarkan bendera dan mengumandangkan lagu kebangsaan Israel di Tanah Air. Dengan ini Indonesia secara RESMI menunjukkan dukungan terhadap Palestina dan TIDAK MENGAKUI KEBERADAAN NEGARA ISRAEL. Jadi buat apa polisi atau kemenlu ributin, emg ga diakuin negara sama kita," tulis akun @kam*****.
"yg di injek kan bukan simbol negara... hanya simbol penjajahan di zaman modern..," komentar @AwalUd********.
Unggahan tersebut kemudian dikomentari akun X @DivHumas_Polri.
"Terima kasih atas informasi dan masukkannya sobat. Informasi tersebut akan kami tindaklanjuti. Apabila sobat Polri menemukan adanya oknum Polri yang melakukan pelanggaran, maka sobat dapat mengajukan aduan dengan melaporkan secara resmi ke WA (whatsapp) Yanduan Propam 081210106700," cuit akun @DivHumas_Polri.
Diduga aksi tersebut dilakukan di Banjarnegara saat ada aksi solidaritas untuk Palestina.