Suara.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah meminta anak buahnya untuk memberikan pernyataan normatif saat dperiksa sebagai saksi kasusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
"Saat penyelidikan, pernahkan saksi meminta pak Kasdi dan Pak Hatta untuk mengumpulkan orang-orang di Kementan yang berpotensi menjadi saksi-saksi ataupun yang sudah dipanggil menjadi saksi?" kata Jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
"Secara umum saya hanya menyampaikan jangan mengganggu pekerjaan yang ada dan berikan penjelasan secara normatif," jawab SYL.
![Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/06/10/12684-syahrul-yasin-limpo-syl.jpg)
Mantan Menteri Pertanian itu mengakui bahwa permintaan untuk memberikan keterangan normatif kepada KPK itu juga dia sampaikan kepada Kasdi, Hatta, dan para pejabat eselon I di Kementerian Pertanian.
SYL beralasan permintaan itu dia sampaikan agar pemeriksaan yang dilakukan KPK tidak mengganggu kerja para bawahannya di Kementerian Pertanian.
"Kemarin Pak Kasdi menjelaskan selain untuk memberi keterangan secara normatif, agar tidak memberikan keterangan secara detail yang diketahui?" lanjut Jaksa Meyer.
"Pasti tidak kalau itu," timpal SYL.
"Saksi bantah ya?" tambah jaksa.
"Saya bantah. Tidak ada seperti itu. Tidak ada halangan sedikitpun untuk masuk ke Kementan. Yang saya minta mereka enggak usah takut, kita yakin kita tidak salah, oleh karena itu berikan jawaban yang normatif," tutur SYL.