Suara.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah meminta anak buahnya untuk memberikan pernyataan normatif saat dperiksa sebagai saksi kasusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
"Saat penyelidikan, pernahkan saksi meminta pak Kasdi dan Pak Hatta untuk mengumpulkan orang-orang di Kementan yang berpotensi menjadi saksi-saksi ataupun yang sudah dipanggil menjadi saksi?" kata Jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
"Secara umum saya hanya menyampaikan jangan mengganggu pekerjaan yang ada dan berikan penjelasan secara normatif," jawab SYL.
Mantan Menteri Pertanian itu mengakui bahwa permintaan untuk memberikan keterangan normatif kepada KPK itu juga dia sampaikan kepada Kasdi, Hatta, dan para pejabat eselon I di Kementerian Pertanian.
SYL beralasan permintaan itu dia sampaikan agar pemeriksaan yang dilakukan KPK tidak mengganggu kerja para bawahannya di Kementerian Pertanian.
"Kemarin Pak Kasdi menjelaskan selain untuk memberi keterangan secara normatif, agar tidak memberikan keterangan secara detail yang diketahui?" lanjut Jaksa Meyer.
"Pasti tidak kalau itu," timpal SYL.
"Saksi bantah ya?" tambah jaksa.
Baca Juga: Nayunda Nabila Dapat Duit Tambahan usai Ibunya Komplain Lewat WA, SYL: Bukan Pemberian Apa-apa
"Saya bantah. Tidak ada seperti itu. Tidak ada halangan sedikitpun untuk masuk ke Kementan. Yang saya minta mereka enggak usah takut, kita yakin kita tidak salah, oleh karena itu berikan jawaban yang normatif," tutur SYL.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.