Suara.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, alasannya membantu biduan atau penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah mencicil apartemen.
Hal itu disampaikan SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Senin (24/6/2024).
Mantan Menteri Pertanian itu menjelaskan bahwa dirinya membantu Nayunda mencicil apartemen satu kali lantaran saat itu Nayunda hampir diusir dari apartemennya.
"Bantuan untuk perbaikan atau cicilan apartemen itu juga dari saksi dua kali ya?" kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
Baca Juga: Alasan SYL Belikan Biduan Nayunda Tas Mewah Balenciaga: Oleh-oleh Dari Makkah
"Sebenarnya cuma satu kali," jawab SYL.
Dia menjelaskan bahwa dirinya merupakan tokoh orang tua dan pengayom bagi orang Bugis sehingga dia bersedia membantu Nayunda mencicil apartemen.
"Saya sebagai tokoh Sulawesi Selatan. Saya sebagai orang tua, pengayomnya orang Bugis di sini," ujar SYL.
Terlebih, dia menyebut saat itu Nayunda mengalami kesulitan pada masa Covid-19. Bahkan, kata dia, Nayunda hampir diusir dari apartemennya.
"Itu pada saat itu masa Covid, dia sudah mau diusir dari apartemennya. Saya niat baik saja, tidak ada niat apa-apa di situ," tandas SYL.
Baca Juga: Momen Hakim Pertanyakan Uang Dolar Dalam Banyak Amplop, SYL: Saya Kan Menteri
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.