Suara.com - Selain Afif Maulana (13) dan A, ada lima anak lainnya yang menjadi korban penyiksaan anggota Polri di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Temuan itu dari hasil investigasi LBH Padang.
Tak hanya lima anak lainnya, polisi juga disebut urut menyiksa 2 remaja berusia 18 tahun. Akibatnya, para korban penyiksaan itu mengalami luka-luka, meski tidak sampai tewas seperti Afif Maulana.
“Penyiksaan juga dilakukan terhadap 5 orang anak dan 2 orang dewasa (berumur 18 tahun) yang menyebabkan luka-luka akibat penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian,” kata Direktur LBH Padang, Indira Suryani dikutip pada Senin (24/6/2024).
Keterangan tersebut didapatkan Indira, dari A, yang merupakan rekan Afif. A dan AM awalnya diketahui berboncengan mengendarai sepeda motor.

Sesampainya di jembatan aliran Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang mereka ditemdang hingga terjatuh.
A saat itu digelandang ke Polsek Kuranji, sementara AM masih di lokasi kejadian ia terjatuh. Terakhir kali A melihat AM, dirinya sedang berdiri dan dikelilingi anggota polisi yang memegang rotan.
![Ilustrasi penganiayaan. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/06/08/50145-ilustrasi-penganiayaan-antara.jpg)
Dari pengakuan A, lanjut Indira, anak-anak dan remaja ini mendapat penyiksaan dengan cara dicambuk, disetrum, dan dipukul menggunakan rotan.
“Dan mendapatkan sulutan rokok di tubuh korban. Bahkan ada keterangan yang kami dapatkan, adanya kekerasan seksual berupa memaksa ciuman sejenis,” ucapnya.
Seharusnya, lanjut Indira, polisi mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus dugaan tawuran.
Baca Juga: Polda Sumbar Periksa Seluruh Personel Yang Patroli Di Malam Kematian Bocah Afif
“Anak-anak ini dituduh akan melakukan tawuran diduga oleh Tim Sabhara Polda Sumatera Barat. Mestinya polisi menerapkan asas praduga tidak bersalah dalam hal ini, bukan melakukan penyiksaan,” tegasnya.